
DPRD DKI menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Propemperda Provinsi DKI Jakarta 2020. Dalam kesempatan itu, DPRD DKI juga menetapkan 26 Raperda, yang merupakan gabungan usulan dari eksekutif dan legislatif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi, mengatakan, 26 Raperda tersebut terbilang banyak. Namun hal itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Bapemperda DPRD yang dilakukan berkali-kali, yang akhirnya menyepakati dari usulan 54 menjadi 26 Raperda.
"Kami di Bapemperda memang menyadari 26 cukup banyak. Tapi, karena ini telah menjadi kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Jadi, Bapemperda akan bekerja keras," ungkap Dedi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Dedi menerangkan penetapan 26 Raperda juga lantaran belum adanya naskah kajian untuk setiap Raperda yang disampaikan Pemprov DKI ke DPRD DKI.
“Walaupun eksekutif bilang hampir semua Propemperda sudah ada naskah akademiknya, tapi kalau belum nyampe-nyampe ke kita, bagaimana kita membahasnya?" tutur Dedi.
ADVERTISEMENT
"Kan ada program yang harus kita lewati seperti mendengar masukan dari publik dan pakar. Kalau itu tidak difasilitasi (waktunya) kan bisa jadi masalah," tambahnya.

Jumlah 26 Raperda ini lebih banyak dari Raperda tahun 2019 yang berjumlah 18 Raperda. Kenyataannya, DPRD dan Pemprov DKI tidak mampu menyelesaikan separuh dari jumlah tersebut selama 2019, di mana hanya 6 Raperda berhasil dituntaskan dan menjadi Perda.
Berikut 26 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada 2020 :
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
- APBD Tahun Anggaran 2021
- Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Disabilitas
- Jalan Berbayar Elektronik
- Rencana Pembangunan Industri Provinsi
- Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
- Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
- Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
- Kawasan Tanpa Rokok
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Lembaga Musyawarah Kelurahan
- Rukun Tetangga dan Rukun Warga
- Ketertiban Umum
ADVERTISEMENT