Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
DPRD DKI Tolak Isnawa Adji dan Yani Wahyu Purwoko Jadi Calon Walkot Jaksel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk Jaksel, nama yang dimasukkan pertama Yani (Wahyu Purwoko) dan kedua namanya Isnawa Adji. Kita tolak keduanya," kata Prasetio dikutip dari Antara di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (16/2).
Prasetio menjelaskan, Isnawa Adji ditolak karena DPRD tidak melihat Isnawa memiliki solusi mengenai banjir setelah melihat komentarnya di media massa saat banjir di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Isnawa Adji menyebut masyarakat hanya perlu mengungsi ke masjid dan setelah surut kembali ke rumahnya.
"Ada beberapa ucapan wakil wali kota itu, salah satunya tidak memberikan solusi banjir saat terjadi air bah kemarin di Jakarta Selatan. Jawabannya masuk ke masjid dan kembali ketika beres. Ini kan pemimpin wilayah, di sini kami melihat belum layak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebagai pamong wilayah, dia harus mencari solusi permasalahan banjir mulai perencanaan anggaran, pengerukan waduk, memompa air, hingga menambah tampungan debit air sungai.
"Harusnya kan cari solusi, entar kita buat perencanaan anggaran, apa kita beresin dan mengimbau ke masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan," tuturnya.
"Harusnya bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) kan paham banjir, dan jawaban seperti itu kan enggak benar itu. Itu pertimbangannya," lanjutnya.
Sementara Yani Wahyu Purwoko ditolak karena beberapa permasalahan. Ia diketahui punya rekam jejak kurang baik saat menjadi Camat Penjaringan. Saat menjadi camat, Yani diketahui pernah menodongkan airsoft gun kepada kerabatnya.
"Kami kan menjalankan perintah gubernur dari dua nama itu mana yang layak. Kami anggap keduanya belum layak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam mengisi jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta, Gubernur DKI harus mengajukan nama calon pejabat definitif kepada DPRD DKI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
Dalam Pasal 19 ayat 2, dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan.