news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

dr SWS Tersangka Aborsi Ilegal Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

30 September 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
ADVERTISEMENT
Tersangka aborsi ilegal dr SWS meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati, Rabu (30/9) pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan jasadnya sudah diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan dengan protokol COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi sudah diambil langsung tapi karena memang protokol kesehatan tetap kita melaksanakan penguburan dengan prokes COVID-19, walaupun ini sakit tapi kan tetap kita harus mengantisipasi semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Yusri menjelaskan sejak 24 September 2020 SWS mengalami sakit dan dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Namun tidak menyebutkan sakit apa yang diderita oleh tersangka.
Dalam catatan kepolisian tersangka tidak terinfeksi corona. Hal itu didapat berdasarkan hasil swab test saat akan dilakukan penahanan.
"Kan memang salah satu syarat setiap tersangka yang akan kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya ini kan memang harus melalui protokol kesehatan. Tahanan apa pun yang masuk sini harus di-swab untuk mengetahui apakah tahanan positif atau tidak," kata Yusri.
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Namun, untuk hasil terbaru status kesehatan tersangka, Yusri mengatakan belum mendapat pemberitahuan dari pihak rumah sakit. Sehingga ia belum bisa memastikan tersangka meninggal dalam status positif corona atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita masih minta dari rumah sakit hasilnya," kata Yusri.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubaghumas RS Polri Kramat Jati AKBP Kristianingsih saat ditanya apakah tersangka positif corona? Ia menjawab dengan singkat, "benar."
SWS ialah salah satu dokter di klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat. Klinik itu digerebek polisi pada Agustus 2020.
SWS ditangkap bersama 16 tersangka lainnya, yaitu dr. SS, dr. TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, LH.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Mereka terancam kurungan penjara 10 tahun.