Draf RKUHP: Penyebar Berita Bohong Picu Kerusuhan Diancam Pidana 6 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 262 ayat 2 RUU KHUP diatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong selama 4 tahun penjara atau pidana denda kategori IV yakni Rp 200 juta.
Berikut bunyi pasal 262 di draf RUU KHUP:
Pasal 262
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Pasal 263 RUU KHUP juga diatur ancaman pidana 2 tahun bagi seseorang yang menyiarkan kabar tidak pasti dan berlebihan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Saat ini, draf RUU KHUP masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan di DPR. RUU yang masuk ke prolegnas 2019-2024 itu kini tengah menyerap aspirasi masyarakat.
Draf yang beredar saat ini belum final karena nantinya pemeritah dan DPR akan kembali membahas seluruh aturan yang ada sebelum disahkan.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: