Draf RKUHP Terbaru: Hina Presiden di Medsos Terancam Penjara 4 Tahun 6 Bulan

4 Juni 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi digital marketing melalui sosial media. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi digital marketing melalui sosial media. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memuat aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Bagi penghina presiden dan wakil presiden di depan umum diancam penjara 3 tahun enam bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dimuat dalam Pasal 218 angka 1 Tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara dalam kategori IV, diatur dalam Pasal 79 angka 1 huruf d bahwa denda kategori IV sebanyak Rp 200 Juta.
Selanjutnya untuk di media sosial juga diatur ancaman pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Penghina presiden dan wakil presiden di media sosial diancam pidana 4,6 tahun.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
RKUHP diketahui masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Hingga kini RKUHP masih dalam tahap mendengar masukan publik.
Aktivitas terkini, Badan Keahlian DPR tengah safari ke berbagai universitas di Indonesia untuk menyerap masukan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: