Draf Terbaru RKUHP: Pidana Serang Martabat Presiden Dikurangi Jadi 3 Tahun Bui

10 November 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mengurangi ancaman pidana bagi pihak yang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan usai Kemenkumham menggelar sosialisasi RKUHP di 11 kota pada September hingga Oktober lalu.
Dalam draf sebelumnya, Pasal 218 RKUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyerang harkat martabat presiden dan wapres terancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah sosialisasi, ancaman dikurangi menjadi 3 tahun.
Draf RKUHP pada 4 Juli 2022:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri
ADVERTISEMENT
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Draf RKUHP pada 9 November 2022:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pidana dalam perbuatan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wapres di media sosial juga dikurangi. Ancaman yang tertuang dalam Pasal 219 ini berkurang dari 4 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.
Draf RKUHP pada 4 Juli 2022:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Draf RKUHP pada 9 November 2022:
ADVERTISEMENT
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemenkumham telah menyelenggarakan dialog publik RKUHP untuk menjamin partisipasi publik sesuai arahan Presiden Jokowi dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sosialisasi telah dilakukan di 11 kota pada September-Oktober 2022 di Medan, Padang, bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, hingga Sorong.
Draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal dalam period 6 Juli ke 9 November 2022. Ada 5 pasal yang dihapus, sementara lainnya dilakukan reformulasi.
ADVERTISEMENT