Driver Taksi Online Gadungan Rampok Uang Rp 6 Juta dari Penumpang

8 April 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap dua pelaku penodongan dan perampokan dengan modus taksi online. Dua pelaku berinisial ASA (19) dan GF (24) bekerja sama melancarkan aksi jahatnya pada Sabtu (30/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat ASA menyamar menjadi sopir taksi online dengan menggunakan akun milik temannya. Ia kemudian mendapatkan pesanan dari korban bernama Tauhid, untuk mengantar ke Karawang, Jawa Barat.
“Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan di daerah Ancol, memesan taksi online. Kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Senin (8/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers penodongan taksi online, di Polda Metro Jaya, Senin (8/4). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Argo mengatakan, belum lama berjalan, tiba-tiba ASA meminta izin untuk bertemu temannya, GF yang membawa STNK mobil tersebut. ASA pun meminta izin agar GF ikut dalam mobil, karena ia khawatir jika pulang seorang diri dari Karawang.
Di tengah perjalanan tiba-tiba GF menodongkan pisau ke arah Tauhid. Ia meminta uang dan barang-barang yang dibawa Tauhid.
ADVERTISEMENT
Namun, Tauhid melawan. Melihat kondisi itu, ASA turun tangan, ia mencekik Tauhid hingga akhirnya menyerah.
Ilustrasi Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Keduanya berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6 juta dan handphone milik Tauhid. Selain itu mereka juga mengambil seluruh pakaian Tauhid.
“Setelah itu otomatis korban diturunkan di pinggir jalan. Terus korban melapor kepolisian dan dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF. Jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau,” kata Argo.
Kepada polisi, ASA dan GF mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Namun, polisi akan tetap menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Kemudian pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara tersangkanya,” tutup Argo.
ADVERTISEMENT