Dua Difabel Lolos Tes Masuk Polisi Lewat Jalur SIPSS

26 Februari 2024 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua difabel lolos tes masuk polisi lewat jalur SIPSS. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dua difabel lolos tes masuk polisi lewat jalur SIPSS. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang difabel lolos tes untuk menjadi anggota Polri. Mereka mengikuti proses rekrutmen lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
ADVERTISEMENT
AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dua difabel tersebut memiliki latar belakang pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana pendidikan di bidang teknologi informasi.
"Dari tiga peserta difabel yang mengikuti tes di pusat, sampai saat ini yang masih lanjut dua orang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).
Eks Kadiv Humas Polri itu mengungkapkan, kedua difabel itu juga berhasil meraih nilai tinggi dalam proses perekrutan. Nantinya, mereka akan ditugaskan sebagai dokter dan operator di bidang IT.
"Pekerjaannya lebih banyak ke staf maupun kelompok-kelompok operator," ungkap Dedi.
Setelah lolos tes, keduanya bakal mengikuti pendidikan yang dimulai pada 5 Maret 2024 mendatang.
Dua difabel lolos tes masuk polisi lewat jalur SIPSS. Foto: Polri
"Dalam tahap ini siswa difabel dan reguler diperlakukan setara," pungkasnya.
Polri memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa mengikuti seleksi masuk kepolisian. Dengan begitu, para penyandang disabilitas bisa berkarier menjadi bintara bahkan perwira polisi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMA dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Dedi menjelaskan, ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota penyandang disabilitas. Yakni, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Selain itu, lanjutnya, aturan lain tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.