Dua Direktur PTPN III Diduga Terima Suap SGD 345 Ribu

3 September 2019 23:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap Dirut PTPN III. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap Dirut PTPN III. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjerat dua direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Keduanya ialah Direktur Utama PTPN III Dolly P. Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K. Laksana.
ADVERTISEMENT
KPK menduga dua direktur itu menerima suap sebesar SGD 345 ribu atau setara Rp 3.526.900.638 (kurs Rp 10.222).
"Uang SGD 345,000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), dimana DPU (Dolly P. Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9).
Suap diduga berasal dari Pieko Nyotosetiadi. Ia pemilik PT Fajar Mulia Transindo, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula.
Syarif menjelaskan, kasus ini berawal pada awal tahun 2019. Ketika itu, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Menurut Syarif, dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
ADVERTISEMENT
Syarif menjelaskan, PTPN III mempunyai aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. "Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.
PNO yang dimaksud oleh Syarif ialah Pieko. Sementara ASB merujuk pada Arum Sabil yang berdasarkan penelurusan ialah Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.
Syarif melanjutkan, pada 31 Agustus 2019, terjadi pertemuan antara Pieko, Arum Sabil, dan Dolly Pulungan di Hotel Shangrila. Diduga, ada permintaan uang dari Dolly kepada Pieko.
"Karena DPU (Dolly Pulungan) membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB (Arum Sabil)," ujar Syarif.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjutnya, Dolly meminta Laksana untuk menemui Pieko guna menanyakan permintaan uang sebelumnya. Penyerahan uang pun kemudian terjadi pada Senin (2/9). Namun, kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK.
KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Dolly, Laksana, dan Pieko. Namun, Dolly dan Pieko tak termasuk para pihak yang ditangkap dalam OTT. KPK mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri.