Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Dua Eks Pejabat PT Dirgantara Indonesia Segera Disidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta, hari ini Senin, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10).
Ali mengatakan, dengan pelimpahan ini maka penahanan beralih dari KPK ke majelis hakim PN Tipikor Bandung. KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dua tersangka tersebut.
Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni: Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Latar Belakang Kasus
Budi dan Irzal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) selama kurun tahun 2007-2017.
Kasus ini berawal pada awal tahun 2008. Ketika itu, dilakukan rapat yang dihadiri Budi dan Irzal bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.
Rapat membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain. Dalam rapat itu diduga membahas pula terkait biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh bagian keuangan.
ADVERTISEMENT
Setelah menggelar beberapa pertemuan, diduga disepakati dua hal mengenai tindak lanjut kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan. Pertama, proses akan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Kedua, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selama kurun bulan juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak antara PT DI dengan para mitra/agen. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Meski terdapat kontrak tertulis, seluruh mitra/agen diduga tidak pernah sama sekali melaksanakan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, PT DI membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
"Negara dirugikan kurang lebih Rp 330 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.