Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, KPK Diminta Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

11 November 2022 13:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan setidaknya dua Hakim Agung sebagai tersangka. KPK diminta terus menggali keterlibatan sejumlah pihak lain terkait kasus yang menjerat kedua Hakim Agung itu.
ADVERTISEMENT
Hakim Agung yang sudah dijerat KPK ialah Sudrajad Dimyati. Ia diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi terkait gugatan kepailitan. Sudrajad sudah ditahan penyidik.
Belakangan, berdasarkan pengembangan, KPK menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Namun, KPK belum menjelaskan perkara yang menjeratnya. Adapun Gazalba Saleh belum berkomentar soal status hukumnya tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai KPK perlu terus mengusut tuntas jual beli perkara di Mahkamah Agung.
"Langkah KPK untuk menuntut tuntas ini, menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak-pihak lain. Kenapa penting untuk mengembangkan sebuah perkara jual beli di institusi peradilan, karena di institusi peradilan itu, hakim itu dalam perkara di peradilan dalam bentuk majelis. Artinya majelis itu terdiri dari beberapa orang hakim baik dari ketua majelis maupun anggota majelis," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (11/10).
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM. Foto: Antara
Menurut Zaenur, dalam probabilitas jual beli perkara, sangat mungkin terjadi penyuapan terhadap lebih dari satu orang hakim. Misalnya majelis hakim terdiri dari 3 hakim maka setidak-tidaknya ada 2 hakim yang dibeli.
ADVERTISEMENT
"Atau bahkan bisa jadi semua. Sehingga menurut saya sangat penting bagi KPK untuk mendalami hakim yang lain yang berada di dalam majelis yang bersama dengan sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada jual beli perkara dalam perkara lain yang dipegang hakim agung yang telah menjadi tersangka.
"Itu harus ditelisik lebih dalam karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap," ujarnya.
"Jadi jarang ada orang pelaku tindak pidana korupsi itu menerima suap hanya satu kali. Biasanya itu sudah menerima berkali-kali di perkara-perkara yang lain yang disidangkan, yang diadili olehnya. Jadi penting sekali untuk mengusut juga majelis-majelis yang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya perkara yang ditangani hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara yang ditangani hakim-hakim lain juga perlu dilakukan pendalaman.
"KPK harus memeriksa kemungkinan ada jual beli perkara di perkara-perkara lain yang ditangani oleh hakim-hakim ini (yang sudah tersangka) ataupun juga hakim yang lain," pungkasnya.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap. Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hal itu yang mendasari dugaan adanya perkara suap lain di Mahkamah Agung. Sehingga KPK melakukan pengembangan.
Belum ada penjelasan lebih lanjut soal konstruksi perkara baru ini. Termasuk, apakah kasus yang diduga melibatkan Gazalba Saleh sama seperti kasus Sudrajad Dimyati.
Mengingat, Sudrajad merupakan Hakim Kamar Perdata, sementara Gazalba merupakan Hakim Kamar Pidana.
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
MA belum berkomentar banyak mengenai kasus yang sedang didalami KPK ini. Namun, juru bicara MA Andi Samsan Nganro tak menampik saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," pungkas dia.
Adapun Gazalba Saleh belum berkomentar dalam perkara ini. Ia sudah pernah diperiksa KPK dan ruangannya pun telah digeledah.