Dua Hari Operasi Yustisi: 9.734 Orang Langgar PSBB, Denda Capai Rp 88 Juta

16 September 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Operasi Yustisi untuk menegakkan aturan PSBB di Jakarta digelar sejak 14 September 2020. Selama dua hari pelaksanaan operasi itu, ada ribuan orang ditindak karena melanggar PSBB. Sebagian besar lalai dalam memakai masker.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jumlah penindakan selama dua hari operasi sebanyak 9.734. Sebagaian besar pelanggar memilih diberikan sanksi bekerja sosial dibanding denda.
"Untuk teguran itu sebesar 2.971, kemudian sanksi sosial 6.279, kemudian denda 484 orang. Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Nana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Sementara uang yang terkumpul dari denda para pelanggar PSBB juga tidak kalah banyaknya. Selama dua hari penindakan sudah terkumpul puluhan juta rupiah.
"Nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," kata Nana.
Nana tidak mau merinci wilayah mana yang banyak pelanggarannya. Menurutnya pelanggaran hampir merata di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kita mobile hampir semua ya merata, karena kita serentak lakukan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk Tangerang, Bekasi dan Depok. Merata ya," kata Nana.
ADVERTISEMENT