Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ibnu dan Totok dinilai terbukti bersalah menyuap Saiful Ilah dan beberapa orang lainnya hingga Rp 1,675 miliar dalam beberapa kali pemberian. Suap diberikan agar mereka mendapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain dihukum penjara, keduanya juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim menyetujui pemberian justice collaborator kepada keduanya.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rochmat dengan Adriano dan Lufsiana, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Sementara untuk Saiful Ilah, berkas penyidikannya sudah rampung. Ia segera disidangkan dalam waktu dekat bersama ketiga tersangka lain.
Ketiganya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Dalam kasus ini, Saiful dan ketiga orang itu diduga menerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona