Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Dua Masalah yang Ditangani Otto Hasibuan Terkait Kasus Djoko Tjandra

2 Agustus 2020 1:51 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengacara anyar Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, akan bekerja menangani dua hal terkait dengan kliennya. Kedua hal tersebut yakni mengenai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan juga soal perkara yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Begini, masalah kita ini kan sekarang ada dua, satu masalah tentang penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dia di sini (Rutan Bareskrim), sehubungan dengan adanya pelaksanaan putusan PK," kata Otto, kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.
"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Peradi. Foto: Edy Sofyan/kumparan
Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 M sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.
Sementara untuk masalah kedua yang akan ditangani oleh Otto yakni soal kasus di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri.
Brigjen Prasetijo di tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Djoko Tjandra juga diperbantu mengurus surat bebas COVID-19 oleh Brigjen Prasetijo. Otto mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.
"Satu lagi kan sekarang ada masalah, Djoko Tjandra di sini hanya diperiksa sebagai saksi perkaranya Prasetijo, jadi dia enggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini 2 hal," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten