Dua Pelawak Indonesia Dipenjara di Hong Kong karena Langgar Visa

7 Februari 2018 17:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hong Kong, destinasi wisata populer Asia. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Hong Kong, destinasi wisata populer Asia. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang pelawak asal Indonesia dipenjara di Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa. Mereka dicokok kepolisian Hong Kong karena bekerja dengan menerima bayaran namun dengan visa turis.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, kedua pelawak tersebut bernama Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil. Keduanya diketahui tergabung dalam grup lawak Guyon Maton asal Jawa Timur.
Kedua pelawak itu dituduh melanggar Undang-undang imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran menjadi pengisi acara yang diselenggarakan oleh BMI Hong Kong, padahal visa mereka visa turis.
"Mereka masuk Hong Kong dengan menggunakan visa turis pada tanggal 2/2/2018 dan ditangkap oleh aparat Imigrasi Hong Kong pada tanggal 4/2/2018," bunyi pernyataan KJRI Hong Kong.
KJRI melanjutkan, otoritas Hong Kong telah menemukan bukti awal yang cukup soal pelanggaran keduannya. Pada Selasa (6/2), keduanya telah diadili di Pengadilan Shatin. Sementara itu, panitia acara yang mengundang keduanya telah diinterogasi namun dilepaskan dengan kewajiban lapor.
ADVERTISEMENT
Video detik-detik penangkapan keduanya diunggah oleh seseorang di Youtube. Petugas menghentikan acara yang tengah diisi keduanya dan memeriksa visa mereka.
Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, telah menemui Cak Yudo dan Cak Percil yang saat ini berada di penjara Lai Chi Kok.
Kepada kumparan, Tri mengatakan keduanya terancam "pidana max 2 tahun dan/atau denda HKD 50 ribu (Rp 86 juta)."
"Menurut hukum di Hong Kong yang bisa meringankan terdakwa hanya jika yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan serta bukan residivis," kata Tri.
Konjen RI menegaskan bahwa KJRI Hong Kong akan terus melakukan pendampingan kepada mereka sampai kasus ini selesai. Berkaca dari kasus ini, Tri mengimbau agar seluruh WNI menaati aturan yang ada di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," kata Tri.
"Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," lanjut dia.