Dua Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Keroyok Seorang Pria dengan Golok

5 Juni 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafli Muhamad Kadafi (22) dan Nur Alam (23) berhasil diamankan oleh
polisi setelah melakukan pengeroyokan pada korban bernama Rian
Lesmana. di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafli Muhamad Kadafi (22) dan Nur Alam (23) berhasil diamankan oleh polisi setelah melakukan pengeroyokan pada korban bernama Rian Lesmana. di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rafli Muhamad Kadafi (22) dan Nur Alam (23) ditangkap polisi usai mengeroyok seorang pria bernama M. Irfan (22). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Mei lalu di Jalan Arjuna, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Sekitar Jalan Arjuna telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara R dan N terhadap korban atas nama M. Irfan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (5/6).
Adanan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yakni Irfan hendak mendatangi seorang bernama Borip untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Ketika itu, permasalahan di antara keduanya sudah selesai namun tiba-tiba korban dihantam menggunakan senjata tajam jenis golok oleh dua pelaku yang turut berada di TKP.
"Namun pada saat sedang bermusyawarah di antara mereka, pelaku ini R dan N secara tiba-tiba memukulkan alat tajam atau senjata tajam kepada korban," ucap dia.
Akibat hantaman benda tajam itu, korban menderita luka di bagian pipi, tangan dan bahu. Pengeroyokan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan polisi pun melakukan rangkaian olah TKP. Tak berselang lama, para pelaku berhasil diamankan polisi. Dua pelaku mengeroyok korban lantaran dendam.
ADVERTISEMENT
"Setelah waktu kurang lebih seminggu bisa kita lakukan penangkapan dan para pelaku sudah diamankan di Polsek Cicendo, untuk penyidikan selanjutnya di Polsek Cicendo," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.