Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dua Pemuda di Surabaya Bobol Kartu Kredit via Facebook
18 Oktober 2018 21:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan metode Carding. Tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol data kartu kredit melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Marshall Dimas Saputra (20) warga Tambaksari Surabaya, dan Ferry Piscesa Dwi Cahya, warga Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara memasuki kartu kredit (CC) melalui akun Facebook seseorang, lalu mengambil (PIN) kartu kredit, selanjutnya digunakan bertransaksi untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut," ujar Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin di ruangan Humas Polda Jawa Timur, Kamis (18/10).
Arman mengatakan, uang hasil membobol kartu kredit itu dipakai para pelaku untuk membeli barang-barang mahal bermerek luar negeri yang akan mereka jual lagi di dalam negeri dengan harga miring.
"Barang ini berasal dari luar (negeri) semua, dari Jepang dan Amerika. Mereka pesan dan diorder dengan identitas orang lain dengan menggunakan cc orang lain dengan spesifikasi orang itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Produk tersebut kemudian oleh pelaku dijual di dalam negeri dengan harga 50 persen jauh di bawah harga pasaran, dengan prediksi kerugian mencapai Rp 500 juta.
"Kasus ini terungkap melalui Cyber Patrol yang dilakukan Subdit V Cyber Crime pada tanggal 5 September dan 8 Oktober 2018," pungkasnya.
Dari tangan tersangka Dimas, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek iPhone X warna hitam, 1 unit HP merek Samsung Galaxy 8+ warna hitam, laptop Asus Dual Fan Cooling, Sepasang sepatu Air Jordan, dan Laptop merek Acer tipe Predator.
Barang bukti milik dari tersangka Feri yaitu Laptop Lenovo Lagion Y720, HP Huawei model CRO-L22 lmei 1868365033, Akun Facebook dan akun Gmail milik Feri, Sepatu merk Adidas dan New Balance, Tas merek Kate Spade dan Burberry, mainan Gundam, Nintendo, sejumlah baju bermerk lainnya, serta sikat gigi elektronik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.