Dua Penyidik KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mengintimidasi Saksi Kasus Bansos

12 Juli 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK menyatakan 2 penyidik kasus dugaan suap bansos bersalah melanggar kode etik. Kedua penyidik itu dinilai terbukti mengintimidasi saksi.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu termuat dalam sidang vonis etik yang digelar Dewas KPK pada Senin (12/7).
"Menyatakan para terperiksa, 1. Mochammad Praswad Nugraha, 2. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan Pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono.
Keduanya yakni M. Praswad Nugraha dan dan Muhammad Nor Prayoga. Praswad kini telah berstatus sebagai pegawai nonaktif karena sebelumnya dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), sementara Yoga terhitung masih pegawai aktif.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui intimidasi apa yang dilakukan kedua penyidik tersebut. Sidang berjalan secara tertutup kecuali pada saat pembacaan vonis.
Adapun saksi yang dimaksud dalam perkara ini ialah Agustri Yogasmara alias Yogas. Mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia. Ia yang melaporkan kedua penyidik itu ke Dewas KPK.
Lantaran terbukti bersalah, kedua penyidik itu pun dijatuhi hukuman oleh Dewas KPK.
"Menghukum para terperiksa 1. Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan," kata Harjono.
"Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," imbuhnya.
Konferensi pers Dewas KPK usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin, Senin (31/5). Foto: KPK
Hukuman tersebut, menurut Harjono telah memperhatikan ketentuan tentang kode etik pedoman perilaku pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
ADVERTISEMENT
Terkait nama Yogas sebagai pelapor, ia sempat disebut-sebut merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PDIP Ihsan Yunus terkait bansos. Ia kemudian membantah hal tersebut.
Dalam sidang untuk terdakwa eks Mensos Juliari Batubara pada Senin (31/5), Adi Wahyono selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial mengatakan bahwa Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan Ihsan Yunus dan adiknya yang bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai 'Senior Assistant Vice President' Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara vendor.
Yogas membantah pernah menerima fee sekitar Rp 7 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19. Ia pun membantah menjadi operator Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT