Dua Penyidik Polda Jatim Diadukan ke Propam Atas Dugaan Pemerasan

5 November 2019 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanda terima surat aduan dua penyidik Polda Jatim ke Propam Polda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanda terima surat aduan dua penyidik Polda Jatim ke Propam Polda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua penyidik Polda Jatim berinisial A dan K diadukan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim oleh keluarga empat tersangka kasus order fiktif cashback belanja online Tokopedia. Mereka mengadukan dua penyidik itu pada, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Dua penyidik Polda Jatim itu diduga melanggar kode etik saat memeriksa empat tersangka kasus order fiktif cashback Tokopedia. Empat tersangka yang dimaksud adalah MC, MVT, KK, dan HBS.
Kuasa hukum keluarga tersangka, Yuyun Pramesti, mengatakan dua penyidik itu diduga memeras anak kliennya dengan iming-iming kasusnya segera diselesaikan. Yuyun bahkan menyebut kliennya itu diminta Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
“Kami laporkan ke Propam Polda Jatim terkait dengan penanganan terhadap beberapa anak dari klien kami, di mana mulai dari proses penangkapan sampai dengan pemeriksaan dan penahanan itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur,” kata Yuyun di Mapolda Jatim, Surabaya, usai melaporkan, Selasa (5/11).
“Pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 sampai Rp 400 juta, itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya (kasus) tidak berlanjut,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Yuyun menjelaskan, pemerasan tersebut terjadi di dalam ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kejadian itu sebelum keempatnya ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober lalu.
Kendati demikian, hal itu tak dituruti oleh keluarga tersangka. Sebab, keluarga tak memiliki uang sebanyak itu. “Tidak ada (pemberian uang), karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga merasa tidak adil atas prosedur yang diterapkan oleh Polda Jatim dalam penanganan kasus tersebut. Musababnya, dua dari sembilan orang yang diperiksa oleh polisi dibebaskan tanpa keterangan yang jelas.
“Yang sangat sesalkan sekali di sini ada penerapan standar ganda karena dari kurang lebih 9 yang diperiksa, ternyata ada dua yang dibebaskan. Yang lain jadi tersangka dengan kapasitas yang sama, kami menjadi tanda tanya besar buat kami kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata dia.
Dua penyidik Mapolda Jatim berinisial A dan K dilaporkan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) oleh keluarga empat orang tersangka kasus order fiktif untuk mendapatkan cashback belanja online Tokopedia, Selasa (5/11). Foto: Yuana Fatwallah/kumparan
Yuyun juga menjelaskan, tidak ada penawaran pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan kasus dugaan penipuan itu berlangsung. Bahkan, kata dia, di antara tersangka, diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak pendampingan kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
“Sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum, bahkan kemudian setelah 3 hari mereka diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Mereka dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan di mana mereka menyatakan menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum,” kata dia.
Yuyun berharap dua penyidik Polda Jatim itu segera diperiksa Propam. Dia juga berharap dua penyidik itu diberikan ganjaran hukuman setimpal.
“Kita minta supaya mereka ditindak karena menangani masyarakat dan menghilangkan hak dari anaknya yang sekarang dijadikan tersangka. Sedangkan anak-anak ini sebagian besar berstatus pelajar ada yang masih sekolah dan ada yang mau ujian seperti dan lain-lain menjadi seakan-akan mereka untuk bisa didampingi oleh orang yang memahami hukum itu dihilangkan oleh penyidik,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah semua tudingan dari kuasa hukum keluarga korban. Barung menganggap aneh dengan pelaporan itu. Alasannya, kasus tersebut sudah dirilis oleh Mapolda Jatim, namun pelaporan dua penyidik tersebut baru terjadi hari ini.
“Enggak ada, enggak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok,” terang Barung.
“Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan,” lanjut Barung.
Polda Jatim sebelumnya menetapkan MC, MVT,  KK, dan HBS sebagai tersangka kasus penipuan berkedok belanja fiktif di salah satu e-commerce pada Oktober 2019. Mereka memanfaatkan promo cashback untuk kepentingan pribadi secara berkomplot.
ADVERTISEMENT