Dua Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

11 November 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, tersangka suap Bupati Lampung Tengah. Foto: Apriliandika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, tersangka suap Bupati Lampung Tengah. Foto: Apriliandika/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tersebut karena menilai mereka telah terbukti menyuap Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Budi disebut menyuap Mustafa sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan Simon sebesar Rp 7,5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
KPK menahan pemilik PT Sorento Nusantara sekaligus penyuap Bupati Lampung Tengah, Budi Winarto. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Selain itu, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya. Penolakan itu karena keduanya dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan JC.
Menurut hakim, uang suap diberikan Simon dan Budi secara bertahap. Total uang yang diterima Mustafa sebesar Rp 12,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee kepada Mustafa terkait dengan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut uang dari Simon dan Budi itu kemudian diberikan Mustafa kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuan pemberian uang itu disebut agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang dari Simon dan Budi itu didistribusikan ke anggota DPRD Lampung Tengah oleh Taufik Rahman dalam kurun waktu November-Desember 2017.
Perbuatan Budi dan Simon dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.