Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditahan di Rutan Bareskrim

Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kedua polisi aktif yang telah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu kemudian dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini juga, tersangka dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12).
Meski demikian, Argo masih belum mau mengungkapkan motif kedua pelaku. Ia menyebut perihal itu sudah ditanyakan dalam pemeriksaan dan akan diungkapkan di pengadilan nanti.
"Tentunya semua-semuanya ditanyakan. Motif pun ditanyakan semuanya. Tapi polisi kan bukannya untuk menghakimi, bukan, tapi membuktikan. Makanya hasilnya yang akan dikemukakan di sidang pengadilan," tuturnya.
"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tanyakan semua dan nanti akan diungkapkan di sidang pengadilan," pungkasnya.

