news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Pria di Jakbar Nekat Curi Motor Usai Ngobrol di Warung Kopi

14 September 2021 4:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AT alias Ajat (32) dan HA alias AA (28), dua pelaku pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat. Keduanya memiliki ide untuk mencuri usai menyeruput kopi di warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/9). Sebelum mencuri mereka bertemu di sebuah warung kopi usai membeli bensin. Di malam yang sepi itu Ajat memiliki ide kriminal untuk mencuri salah satu motor milik warga di sana.
"Timbul niat pelaku AT alias Ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Senin (14/9).
Faruk mengatakan pencurian yang mereka lakukan tidak menggunakan kunci leter T seperti pencurian sepeda motor lainnya. Mereka menggunakan kunci asli yang didapat usai masuk ke rumah korban.
"Dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban," kata Faruk.
ADVERTISEMENT
Ajat adalah pelaku yang masuk ke rumah untuk mencari kunci motor tersebut. Kunci tersebut ia temukan dengan mudah karena berada di atas kulkas.
Usai mendapatkan kunci, dia segera keluar untuk bertemu kembali dengan AA. Mereka berdua lantas mencari motor korban yang terparkir di pinggir jalan.
Faruk mengatakan motor korban kemudian dibawa ke daerah Angke untuk dijual. Hasil penjualan tersebut mereka bagi dua.
Aksi keduanya diketahui setelah dilaporkan ke polisi. Salah satu warga rupanya ada yang melihat mereka berdua saat beraksi. Tidak butuh waktu lama, polisi menciduk keduanya.
"Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya," ucap faruk.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT