Dua Serangan Balik Arif Rachman ke Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

19 Januari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan vs Arif Rachman Arifin. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan vs Arif Rachman Arifin. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin melawan. Arif 'menyerang' balik usai tersudutkan dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua oleh dua mantan atasannya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, ada sejumlah kesaksian Sambo dan Hendra yang membantah keterangan Arif dan juga dakwaan jaksa. Tak menerimanya begitu saja, Arif melawan. Setidaknya perlawanan tersebut terlihat dalam dua poin yang menjadi sorotan. Ini keduanya:
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lapor soal Rekaman CCTV Bersama Hendra Kurniawan

Dalam dakwaan jaksa, terdapat peristiwa saat Hendra bersama Arif menghadap Sambo pada 13 Juli 2022. Saat itu, Hendra dan Arif menghadap untuk menceritakan isi dari rekaman DVR CCTV yang diamankan di sekitar TKP kematian Yosua, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman itu memuat kondisi di depan rumah Duren Tiga beberapa saat sebelum penembakan. Bahkan sempat terekam sosok terakhir sebelum akhirnya tewas.
Rekaman itu yang kemudian membongkar skenario Sambo untuk menutupi pembunuhan tersebut. Termasuk menghilangkan jejak keterlibatannya.
ADVERTISEMENT
Arif menonton isi rekaman tersebut bersama dengan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit. Perintah menonton CCTV itu pun datang langsung dari Sambo kepada Chuck yang kemudian mengajak Arif, Baiquni, dan Ridwan Soplanit.
Arif dan Hendra menemui Sambo di ruangan kerjanya. Saat itu, muncul perintah untuk menghancurkan rekaman CCTV dari Sambo kepada Arif dan Hendra. Bahkan Sambo disebut meminta Hendra memastikan perintahnya dilaksanakan.
Namun dalam proses persidangan, jejak Hendra dalam pertemuan tersebut 'dihilangkan'. Dalam kesaksiannya, Sambo bersikeras, bahwa yang menghadap dirinya itu hanya Arif. Tidak ada sosok Hendra saat itu. Begitu juga Hendra yang membantah melaporkan soal CCTV bersama Arif ke Sambo.
Dalam persidangan pada Kamis (5/1), Sambo kembali menegaskan bahwa ia tak melapor bersama Arif soal CCTV.
ADVERTISEMENT
"Malam itu dia [Arif] menelepon Hendra untuk memberi tahu itu, dan dia katakan bahwa dia datang dengan Hendra menghadap Saudara untuk memberitahukan itu (rekaman CCTV)," kata hakim.
"Seingat saya, hanya Arif sendiri, Yang Mulia," timpal Sambo.
"Ini cerita dia.." lanjut Hakim.
"Iya, Yang Mulia, ini keterangan saya," kata Sambo.
"Iya, karena dia tidak berani menghadap, saking takutnya, ya, makanya kami tanyakan ingatan Saudara karena tadi Saudara ketika semua keterangan saksi semua benarkan, tapi ini Saudara tidak benarkan seingat Saudara (Arif) datang sendiri gitu?" tanya hakim penasaran.
"Iya, datang sendiri," tegas Sambo.
Namun Arif melawan kesaksian Sambo dan pengakuan Hendra itu. Dia berani membantah pernyataan Sambo di persidangan yang sama.
Arif yang menghadapi kondisi tersebut tetap pada kesaksiannya, bahwa setelah menyaksikan tayangan CCTV yang memperlihatkan Yosua masih, ia menelepon Hendra. Pada tanggal 13 Juli sore hari, keduanya menghadap langsung ke ruang Sambo.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada tanggal 13 Juni dini hari saya tidak pernah menelepon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo. Terlebih mendapatkan perintah untuk menghadap pada malam harinya," ujar Arif menanggapi kesaksian Sambo.
Menurut Arif, ia tak berani untuk menghadap langsung Sambo seorang diri untuk langsung melapor.
"Tadi juga sudah saya sampaikan kepada majelis, tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus saya yang menghadap pada Kadiv Propam," ujar Arif.
"Sepertinya mental saya belum kuat Yang Mulia, kalau sudah kuat mungkin saya menghadapnya ke Kapolri, bukan ke Kadiv Propam," sambungnya.
Atas sanggahan tersebut, Sambo berkukuh pada kesaksiannya.
"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Sambo.
Peristiwa menghadap Sambo ini menjadi penting. Sebab, dalam momen itu, Sambo memerintahkan untuk menghancurkan rekaman CCTV Duren Tiga. Perintah ini yang berujung dakwaan obstruction of justice dengan menghilangkan barang bukti kematian Yosua.
ADVERTISEMENT
Ungkap Sambo Minta Selamatkan Hendra Kurniawan
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Arif Rachman 'menyerang' balik. Dia mengungkapkan kesaksian soal dugaan tekanan yang diberikan oleh Sambo kepada dirinya terkait Hendra. Tekanan itu disampaikan dalam arahan Sambo kepada dirinya pada 2 September 2022. Saat itu, mereka sedang menjalani sidang kode etik.
Arif pun secara gamblang menceritakan soal 'tekanan' tersebut di depan majelis hakim.
"Tanggal 2 September, Yang Mulia, Pak Ferdy Sambo ini, pada saat sidang kode etik ini, memanggil saya, pada saat itu istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Pak Ferdy Sambo, dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya: 'Rif, kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan karena kariernya sudah bagus di Brigjen, jadi kalau dia selamat, kamu pasti selamat. Jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya'," kata Arif mengulangi arahan Sambo itu.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya nyatakan 'tidak bisa komandan. Mohon maaf''," sambung Arif.
Dalam tanggapannya, Sambo membantah keterangan Arif tersebut. "Saya tidak pernah perintahkan seperti itu," kata Sambo.
Dalam kasus ini, Arif, Sambo dan Hendra bersama-sama didakwa melakukan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama sejumlah anggota polisi lain — Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.