Dua Terdakwa KPK yang Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

9 September 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sempat dikenal memiliki conviction rate 100 persen. Artinya, setiap kasus korupsi yang dibawa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dibuktikan bersalah.
ADVERTISEMENT
Namun seiring waktu, angka itu menyusut, meski tak signifikan. Beberapa terdakwa KPK lepas atau bebas di level Pengadilan Tipikor.
Yang paling anyar ialah Suheri Tirta, Legal Manager PT Duta Palma Grup. Ia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam catatan kumparan, sebenarnya ada tiga kasus korupsi lain yang ditangani KPK yang berujung vonis bebas. Yakni eks anggota DPRD Riau, Suparman; mantan Dirut PLN Sofyan Basir; dan Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Kecuali Sofyan Basir, ketiga kasus lainnya berujung vonis bersalah di Mahkamah Agung.
Khusus untuk Suparman, ia juga sempat divonis bebas hakim di pengadilan yang sama yang membebaskan Suheri Tirta. Yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Suheri dan Suparman pun terbilang masih dalam satu perkara. Yaitu terkait eks Gubernur Riau Annas Maamun.
ADVERTISEMENT
Berikut jejak kasus keduanya:
Bupati Rokan Hulu Suparman (kanan) Foto: Antara/FB Anggoro

Suparman

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis 23 Februari 2017. Kala itu, majelis diketuai oleh Rinaldo Triandiko membebaskan Suparman dari segala tuduhan.
Rinaldo dan hakim lainnya menyatakan Suparman tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau. Saat itu, ia didakwa menerima suap terkait pembahasan APBD tersebut dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta.
Suparman adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Ia mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul.
Saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai hakim mengabaikan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis. Namun, hakim tetap pada pandangannya bahwa dakwaan itu tak terbukti sehingga hakim membebaskan Suparaman.
ADVERTISEMENT
KPK pun mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suheri Terta

Bebasnya terdakwa korupsi KPK kembali terulang di PN Tipikor Pekanbaru. Kali ini, Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Tirta, yang vonisnya diketok oleh ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Suheri merupakan terdakwa kasus suap kepada Annas Maamun. Suap itu diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan untuk alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.
Dalam sidang tuntutan, Suheri oleh JPU dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. JPU menyakini Suheri menyuap Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung Rp 750 juta terkait alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.
ADVERTISEMENT
Meski begitu hakim menyatakan, Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan JPU KPK. Ia pun bebas, dan hakim minta untuk JPU memulihkan hak-hak, dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Suheri.
Atas putusan tersebut, KPK saat ini tengah mempertimbangkan akan menempuh langkah hukum lanjutan yakni kasasi atau tidak.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/9).