Dua Warga NTB Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

4 Juni 2018 10:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
ADVERTISEMENT
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka lepas setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan kisas kepada keduanya.
ADVERTISEMENT
Kisas merupakan istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan atau memberikan hukum setimpal, seperti nyawa dibalas dengan nyawa.
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
Kasus hukum dua wanita itu bermula kala mereka ditangkap pada 2014 lalu. Para WNI itu dituduh bersekongkol untuk melakukan santet agar anak majikannya sakit, dan membunuh majikannya sendiri yang tengah sakit diabetes.
Terduga pelaku dituding membunuh majikan dengan cara mencampur insulin yang akan disuntikan ke tubuh majikannya dengan zat lain.
Sempat dituntut kisas, Sumiyati dan Masani bisa lepas dari jerat eksekusi usai pada persidangan pada 2017 lalu, salah seorang ahli waris korban, Sinhaj Al Otaibi, mencabut hak tuntutan kisas kepada dua WNI tanpa menuntut kompensasi.
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI asal NTB lepas dari hukuman mati. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
Keputusan Sinhaj ditentang keluarganya, mereka pun mengajukan banding ke pengadilan pidana kota Dawadmi. Namun, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh anggota keluarga yang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan pers KBRI Riyadh, Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan tuntutan kisas harus dilakukan secara konsensus. Para ahli waris korban yang menuntut kisas tidak boleh ada perbedaan pendapat.
"Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam “al-Tasyri’ al-Jina’iy” atau hukum pidana Islam," sebut Agus yang juga dosen Hadis Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (4/6).
Menyusul putusan bebas tersebut, Sumiyati dan Masani akan kembali ke Indonesia. Sumiyati dan Masani yang berasal dari Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Sumbawa, akan tiba di Jakarta pada Rabu (6/6) pada pukul 15.40 WIB.