Dua WNI Diborgol di Kamboja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI

Sepasang WNI sempat diborgol dan disekap di Kamboja. Saat ini mereka sudah berhasil dibebaskan.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, Jumat (29/9). Selain berhasil dibebaskan, kedua WNI itu dalam kondisi baik

"Dua orang WNI diborgol di Kamboja, dapat kami konfirmasi bahwa dua WNI tersebut dengan inisial LAF (laki-laki) dan MS (perempuan), keduanya dalam keadaan baik, sehat, dan juga sudah aman," kata Judha dalam konferensi pers Kemlu.

Judha mengatakan, kasus ini terbongkar pada 22 September lalu. Ketika itu KBRI Phnom Penh menerima laporan mengenai kondisi WNI tersebut. Setelah itu KBRI langsung bergerak mencari keberadaan dua orang itu.

"Pada hari Sabtu dan Minggu kita hilang kontak, kemudian hari Senin berkoordinasi sudah dibebaskan, kemungkinan takut karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat," jelas Judha.

"Pada hari Selasa, kedua WNI tersebut tiba di KBRI dan dapat informasi bahwa kondisi mereka sehat baik, secara psikis mereka terlihat baik," jelas Judha.

Pernah Bekerja di Kamboja Sebelumnya

Judha mengungkap dari pengecekan salah satu WNI ternyata pernah bekerja di Kamboja sebelum disekap pada 2023 ini.

"Perlu kali sampaikan MS pada tahun 2018 pernah bekerja di kamboja, yang bersangkutan bekerja di perusahaan judi online," jelas Judha

"Kembali ke Indonesia pada 2020, kembali ke Kamboja bulan Juni 2022, kemudian bulan Juli disusul oleh LAF," tutur dia.

Setelah bekerja untuk kedua kalinya di Kamboja, WNI itu berpindah-pindah tempat kerja. Namun, pekerjaan mereka masih pada sektor judi online atau online scam.

"Belajar dari pengalaman kami bisa highlight sejak 2020 hingga saat ini total 2812 kasus (di Kamboja) yang sudah ditangani Kemlu, ini tentu menjadi concern bersama langkah pencegahan, langkah penanganan tentunya perlu kita kembangkan selain pada penyelamatan," tutur dia.

"Yang saat ini, bahwa mereka sudah paham bahwa ini adalah kegiatan ilegal. Oleh karena itu kita sangat mengimbau kepada WNI kita yang ingin bekerja ke luar negeri pastikan sesuai prosedur jangan mengambil risiko itu," tutup Judha.