Dubes AS Sebut KUHP Bikin Investor Asing Mikir Ulang Investasi di Indonesia

7 Desember 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, saat konferensi pers di Kedubes AS di Jakarta pada Rabu (7/12). Foto: Jemima Shalimar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, saat konferensi pers di Kedubes AS di Jakarta pada Rabu (7/12). Foto: Jemima Shalimar/kumparan
ADVERTISEMENT
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, mengungkapkan kekhawatiran atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) para Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
Kim menggarisbawahi, AS dan Indonesia telah bekerja sama erat dalam mempromosikan demokrasi, keragaman, dan toleransi. Kim lantas menyinggung dampak kebijakan itu terhadap ranah privat warga AS yang menempati atau mengunjungi Indonesia.
Kim mengetahui UU KUHP terbaru tersebut belum resmi berlaku. Kendati demikian, pengesahan dapat berdampak pada HAM di Indonesia. Alhasil, Kim meyakini sektor bisnis akan menjadikannya pertimbangan sebelum memutuskan investasi.
"Kami masih mempelajari dan menilai. Kami akan tetap berhubungan dengan semua pemangku kepentingan utama di Indonesia," terang Kim saat konferensi pers di Kedubes AS pada Rabu (7/12).
"Namun, kami khawatir bahwa beberapa perubahan dan undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di Indonesia," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12). Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru ini akan resmi berlaku dalam tiga tahun mendatang.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan
Beberapa pasal dalam KUHP terbaru memang menjadi sorotan pubik, termasuk pasal tentang penghinaan terhadap presiden hingga kohabitasi atau hubungan seksual di luar pernikahan. Tetapi, pasal yang mengatur kohabitasi dan perzinaan hanya berlaku bila ada pihak yang mengadukan.
Walau begitu, Kim menilai, undang-undang ini akan mempersulit perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk perusahaan dari AS. Sebab, mereka harus memastikan kejelasan undang-undang dalam melindungi nilai-nilai penting.
"Tidak diragukan lagi tidak hanya bisnis AS, tetapi bisnis apa pun berpikir untuk mempertimbangkan investasi, akan memastikan undang-undang tersebut jelas dan undang-undang tersebut benar-benar melindungi kebebasan dan nilai-nilai yang penting," jelas Kim.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, itu akan membuat pertimbangan perusahaan AS dan perusahaan lain menjadi lebih rumit. Tentu saja, itu akan menjadi faktor dalam pengambilan keputusan mereka tentang melanjutkan investasi di Indonesia," imbuhnya.
Terlepas dari kontroversi ini, Kim tetap menilik potensi kerja sama antara kedua negara. Dengan demikian, pihaknya akan memerhatikan kebijakan itu dengan cermat. AS akan tetap berkomunikasi dengan otoritas setempat dan pemangku kepentingan terkait.
"Saya terus yakin bahwa ada potensi yang luar biasa bagi hubungan perdagangan dan investasi AS dan Indonesia untuk tumbuh. Kekhawatiran kami tentang hukum pidana tidak mengubah pemikiran saya tentang itu," pungkas Kim.