Duduk Perkara Pelemparan ke Pabrik Rokok Berujung Tersangka 4 Emak-emak di NTB

23 Februari 2021 12:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.  Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan perusakan pabrik rokok di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik. Empat ibu rumah tangga menjadi tersangka perusakan karena melempar batu dan kayu ke gudang tembakau itu. Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredar foto keempat tersangka ditahan bersama para balitanya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sudah memberikan penjelasan mengenai penahanan tersebut. Menurut kejaksaan, keempat tahanan itu yang membawa anak dan sudah mendapat izin rutan.
Namun, seperti apakah duduk perkaranya?
Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Praya, ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inal Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais.
Kasus ini terjadi pada 26 Desember 2020 di gudang tembakau, Dusun Pesang, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa," bunyi dakwaan keempat ibu rumah tangga itu dikutip dari situs PN Praya, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
Perkara bau ini disebut pernah dimediasi di kantor desa Waja Geseng sekitar bulan November 2020. Tidak dijelaskan hasil mediasi tersebut.
Namun jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa para terdakwa tanpa melakukan klarifikasi atau mengetahui kebenaran secara pasti bau yang dirasakan apakah berasal dari gudang tersebut, melakukan pelemparan. Pelemparan dilakukan ke atap gudang tersebut.
Jaksa menyebut ada saksi yang melihat pelemparan itu, yakni Wahyudi, Mawardi, dan Tarigan yang berada di gudang. Masih dalam dakwaan, jaksa pun merinci peran keempat terdakwa.
Hultiah disebut melempar kayu singkong dan batu sebanyak 5 kali. Batu didapat dari rumah Fatimah alias Inaq Ais.
llustrasi melempar batu. Foto: Shutter Stock
Menurut jaksa, lemparan Hultiah itu kemudian disusul lemparan Nurul Hidayah alias Inaq Alpin sebanyak 2 kali. Lalu Martini alias Inaq Abi sebanyak 3 kali dan Fatimah alias Inaq Ais sebanyak 1 kali.
ADVERTISEMENT
"Sehingga atap dari gudang milik saksi H.Muh. Suardi penyok/rusak dan para karyawan pulang karena ketakutan di saat jam kerja belum berakhir," tulis dakwaan.
"Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi H. Muh. Suardi selaku pemilik Gudang mengalami kerugian atas kerusakan atap Gudang tembakau miliknya sebesar Rp 4.500.000," lanjutnya.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2). Foto: Humas Kejari Lombok Tengah/HO ANTARA
Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung mengenai proses hukum ini, pihak Jaksa Penuntut Umum sudah menawarkan keempat ibu rumah tangga ini untuk berdamai melalui restorative justice. Namun, menurut jaksa, keempatnya menolak.
Masih menurut jaksa, keempatnya juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa kemudian memutuskan menahan keempatnya karena memenuhi syarat secara subjektif dan objektif.
ADVERTISEMENT

Dibela 50 Advokat

Secara terpisah, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam "Nyalakan Keadilan untuk IRT" menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keempat ibu rumah tangga (IRT) itu.
Koordinator Tim, Ali Usman Ahim, menyebut pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. Hal itu untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat ibu tersebut di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," kata Usman dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota tim, Ikhsan Ramdhani, menyebut dua di antara ibu tersebut memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun. Balita itu yang ikut bersama ibunya di rutan karena harus diberi ASI.
Ikhsan pun menyebut berdasarkan olah TKP yang dilakukan tim, dinilai tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat ibu rumah tangga tersebut.