Duduk Perkara Sengketa yang Bikin PT Antam Dkk Harus Bayar 1,1 Ton Emas

6 Juli 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sengketa PT Aneka Tambang (Antam) dan kawan-kawan dengan crazy rich Surabaya, Budi Said, kini sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya: Antam kalah dan harus membayar ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Sengketa ini tidak hanya menyeret Antam. Melainkan juga beberapa pihak lain, yakni:
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
"Sehingga jikalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Mengenai pembayaran untuk pembelian emas batangan Antam ditransfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang," bunyi potongan putusan sebagaimana dibagikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Rabu (6/7).
"Pertemuan di kantor Turut Tergugat I [BELM Surabaya] tersebut terjadi pada waktu jam kerja sedangkan Tergugat II [Endang Kumoro] kapasitasnya saat itu dalam jabatan selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Tergugat III [Misdianto] selaku Tenaga Administrasi (Back Office)," bunyi putusan.
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
ADVERTISEMENT
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.
Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton.
"Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan.
Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:
ADVERTISEMENT
Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.
Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.
Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said. "Maka sudah selayaknya Tergugat I [PT Antam] menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram atau dengan nilai uang yang setara dengan nilai tertinggi dari penjualan emas," bunyi putusan.
Dalam vonisnya, Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan PT Antam membayar kerugian materiil kepada Budi Said dengan emas seberat 1.136 kilogram. Serta memerintahkan Eksi membayar kerugian materiil sebesar Rp 92 miliar kepada Budi Said.
ADVERTISEMENT
Berikut putusannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000,- (delapan ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
ADVERTISEMENT
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
10. Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Putusan ini kemudian diajukan banding. Pengadilan Tinggi Surabaya lantas membatalkan putusan tersebut.
Majelis banding menilai bahwa ganti rugi yang digugat Budi Said merupakan tanggung jawab para Tergugat. Bukan tanggung jawab PT Antam.
"Menyatakan gugatan Terbanding – semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi [Budi Said] ditolak untuk seluruhnya," bunyi putusan banding.
Putusan banding itu kemudian digugat secara kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, putusan banding itu dibatalkan.
Pengadilan Tinggi dinilai salah menerapkan hukum. Sebab, perbuatan para Tergugat dipandang merupakan bagian dari tanggung jawab PT Antam.
ADVERTISEMENT
"Sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut," bunyi pertimbangan kasasi.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
MA kemudian membatalkan putusan banding tersebut. PT Antam dkk pun dihukum membayar ganti rugi ke Budi Said.
Berikut putusannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menolak gugatan selain dan selebihnya