Dugaan Aliran Uang Suap Edhy Prabowo: Renovasi Rumah; Pesilat Uzbekistan

16 April 2021 3:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap puluhan miliar. Suap berasal dari para eksportir benih lobster.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK.
Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450) dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.
Kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Edhy juga diduga menerimanya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
ADVERTISEMENT
Bila dijumlah, maka suap yang diterima Edhy Prabowo sebagaimana ditulis dalam dakwaan adalah sekitar Rp 25.745.924.667.
Suap diduga diberikan agar para eksportir itu mendapat kuota ekspor dan mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, dalam persidangan terungkap kemana saja aliran uang suap tersebut. Berikut kumparan rangkum:
Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Rp 564 Juta Suap Benur untuk Sewa Apartemen-Mobil Sespri

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, suap benur yang diterima Edhy turut mengalir ke 2 sekretaris pribadi wanitanya, Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari. Total uang yang digunakan untuk sejumlah fasilitas Anggia dan Putri sebesar Rp 564 juta.
Untuk Anggia, ia diduga menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight pada Juli 2020. Uang sewa diberikan Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 70.000.000 yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi Terdakwa," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy, Kamis (15/4).
Selain itu, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil yang diyakini sumbernya dari uang suap.
"Pada sekitar awal Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin juga membelikan mobil HRV warna hitam No Pol B 2832 TIY, tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414.000.000 kepada Anggia Tesalonika Kloer," lanjut jaksa KPK.
Sedangkan Putri Elok, kata jaksa KPK, menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya, Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat. Biaya sewanya mencapai Rp 80.000.000.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Singgung Antam Novambar dan Bank Garansi Rp 52 M

Bannk Garansi diduga menjadi modus penerimaan suap untuk Edhy Prabowo. Disebutkan bahwa suap yang terkumpul dalam Bank Garansi itu jumlahnya hingga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
"Terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040," kata jaksa.
Bank Garansi itu berawal pada 1 Juli 2020. Ketika itu Antam Novambar selaku Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Isi nota dinasnya perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara. Dalam dakwaan disebutkan bahwa nota dinas yang dibuat mantan Wakabareskrim Polri itu atas arahan Edhy Prabowo.
Atas nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir benih lobster. Surat itu kemudian menjadi dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur.
ADVERTISEMENT
Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo kemudian meminta para eksportir menyetor uang ke rekening Bank Garansi. Nilainya sebesar Rp 1.000 per ekor benur yang diekspor. Sebelumnya, Andreau juga sudah mengatur soal izin ekspor tersebut.
Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Jaksa Ungkap Modus Suap Edhy Prabowo

ADVERTISEMENT
Jaksa merinci konstruksi perkara suap Edhy Prabowo ini beserta modus yang dilakukan.
Berawal saat Edhy Prabowo berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster serta ekspor benih bening lobster (BBL) dengan mencabut kebijakan era Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor BBL.
Menindaklanjuti itu, Andreau Misanta Pribadi selaku staf khususnya mengundang Direktur PT PLI Deden Deni Purnama dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Loe ke rumah dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra V Nomor 26 Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sespri Edhy Prabowo menghubungi Deden Deni dan menyatakan butuh perusahaan jasa kargo untuk ekspor BBL. Deden Deni kemudian menyampaikan itu ke Siswadhi. Siswandhi menawarkan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang merupakan perusahaan miliknya ke Amiril Mukminin.
Pada April 2020, di Kompleks Pergudangan di Bandara Soetta, Siswadhi Pranoto Loe dan Deden Deni melakukan pertemuan dengan Amiril Mukminin. Pada pertemuan itu, PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman kepada PT ACK sebesar Rp 350 per ekor BBL.
"Pada tanggal 04 Mei 2020, terdakwa menerbitkan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya Lobster dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Tugas tim itu, antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidaya lobster di dalam negeri hingga melakukan wawancara dan mereview kelayakan usaha calon eksportir BBL dan memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster.
Lalu pada Mei 2020, PT DPPP melakukan presentasi kepada Andreau terkait proposal keinginan jadi eksportir BBL. Atas arahan dari tim uji tuntas, ada sejumlah perbaikan dalam proposal PT DPPP. Namun diminta ditahan dulu oleh Safri sampai ada kabar dari Andreau.
Sementara itu, PT ACK dan PT PLI merumuskan besaran biaya ekspor BBL yang akhirnya ditetapkan Rp 1.800 per ekor.
Tumpukan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Kembali ke PT DPPP, Suharjito akhirnya menanyakan perkembangan pengajuan izin budidaya dan ekspor BBL tersebut. Dari situ, disampaikan bahwa apabila PT DPPP ingin mendapatkan izin, perlu membayar uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian KP-RI Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, Suharjito dan Agus Kurniyawanto (karyawan PT DPPP) melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster PT. DPPP dipercepat penerbitannya," ucap jaksa.
"Dalam pertemuan itu, Suharjito kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77.000 sambil mengatakan 'ini titipan buat menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Amiril Mukminin," sambung jaksa KPK.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lalu, pada tanggal 26 Juni 2020, KKP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT. DPPP yang ditandatangani oleh Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan kemudian pada tanggal 6 Juli 2020.
Selain itu, KKP menerbitkan izin ekspor BBL berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster atas nama PT. DPPP yang ditandatangani oleh M. Zulficar Mochtar selaku Dirjen Perikanan Tangkap.
ADVERTISEMENT
Sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT. DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor dengan menggunakan jasa kargo PT. ACK, dengan biaya keseluruhan yang dikeluarkan PT. DPPP yang dikirim melalui transfer kepada PT ACK melalui Bank BCA sejumlah Rp 940.404.888.
Pada hari yang sama dengan dikeluarkannya Permen itu, Suharjito menyatakan ingin melakukan kegiatan budidaya lobster dan ekspor BBL. Selanjutnya terjadi pertemuan antara Suharjito dengan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo. Dari situ, proses perizinan dan dokumen pelengkap diurus oleh PT DPPP.
Pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster dengan menunjuk staf khususnya Andreau Misanta Pribadi sebagai ketua dan Safri sebagai wakilnya.
Petugas membawa uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK

Rincian Alirian Suap Edhy Prabowo

Jaksa menyebut, dugaan suap yang diterima Edhy digunakan untuk berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Mulai dari membeli aset berupa tanah, menyewakan apartemen untuk sekretaris pribadi perempuannya hingga berbelanja di Hawaii.
Berikut daftar dugaan aliran suap Edhy Prabowo sesuai dakwaan jaksa KPK:
1. Pada Juni 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp 147.000.000 untuk pembelian tanah di Blok Jatinegara, Desa Cibodas, Lembang, Kabupaten Bandung, seluas 1.029 m3.
2. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, sebesar Rp 70.000.000 yang ditempati Anggia Tesalonika Kloer (Sespri Edhy).
3. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat, sebesar Rp 80.000.000 yang ditempati Putri Elok Sekar Sari (Sespri Edhy).
ADVERTISEMENT
4. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril dan Safri membeli 17 unit sepeda jenis road bike dengan nilai keseluruhan Rp 277.000.000,
5. Pada Juli 2020, Edhy membeli tanah senilai Rp 3.000.000.000 seluas 9.600 m2 dan 10.100 m2 di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya.
6. Pada 18 Juli 2020, 8 Agustus 2020, dan 28 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya Rp 190.000.000 untuk pembelian tanah milik di Blok Pasirwaru, Desa Cibodas, Lembang, Kabupaten Bandung dengan luas 1.892 m2.
7. Pada Agustus 2020, 13 Oktober 2020, dan 13 November 2020, Edhy melalui Amiril membayar sebesar Rp 550.000.000 untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800 m2, pemetaan area, dan pengukuran landscape, pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertuanya di Pasir Maung, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
8. Pada 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril meminta Ainul untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI sebesar Rp 168.400.000. Setelah itu Edhy meminta Safri untuk membelikan 8 unit sepeda merk Patrol 572 dengan harga Rp 14.800.000 per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp 118.400.000. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 50.000.000 dipergunakan Safri untuk membeli 2 handphone Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
9. Pada September 2020 di Rumah Dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Jakarta Selatan, Amri (Direktur Utama PT ACK) bertemu Edhy dan Amiril.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa (Edhy) menawarkan mobil kepada Amri dan memerintahkan Amiril untuk membicarakannya dengan pihak PT ACK. Setelah pertemuan tersebut Amiril menyampaikan permintaan mobil untuk Amri kepada Deden Deni Purnama (pengendali PT ACK). Selanjutnya Deden Deni Purnama membelikan mobil yang sumber uangnya berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar selaku pemegang saham PT. ACK berupa mobil Toyota Rush 1.5 S A/T seharga Rp 250.000.000," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
"Tidak lama kemudian sekitar bulan November 2020 mobil tersebut diganti dengan 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD A/T dengan harga Rp 568.000.000 yang sumber uangnya juga berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar di PT ACK," lanjut jaksa KPK.
Betty Elista. Foto: Instagram/@belista.real
10. Pada September sampai Oktober 2020, Edhy memberikan uang kepada penyanyi Betty Elista total Rp 15.000.000.
11. Pada 25 September 2020, Edhy memberikan uang kepada Rika Rovikoh dengan total Rp 5.000.000 dan September sampai Oktober 2020, Edhy melalui Amiril memberikan uang sebesar Rp 5.300.000 kepada Rika Rovikoh.
12. Pada 9 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp 500.000.000 untuk pembelian tanah milik seluas 463 m2 di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung.
13. Pada awal Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membelikan mobil HRV tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414.000.000 kepada Anggia Tesalonika Kloer.
ADVERTISEMENT
14. Pada Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merek Jacob & Co. Kemudian Amiril meminta Deden memenuhi permintaan Edhy yang pembayarannya menggunakan uang yang seharusnya menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar.
"Selanjutnya Deden Deni Purnama melalui Kasman melakukan pembelian jam tangan merek Jacob & Co di Hong Kong dengan harga sekitar HKD 160.000 yang pembayarannya dilakukan dengan transfer melalui rekening Bank BCA atas nama PT. PLI. Setelah jam tangan diterima, kemudian Deden Deni Purnama menyerahkannya kepada Terdakwa melalui Amiril Mukminin," kata jaksa KPK.
"Selain itu, Deden Deni Purnama dan Neti Herawati (istri Siswadhi Pranoto Loe) memerintahkan Nini mengambil secara tunai uang yang merupakan bagian Achmad Bahtiar dan Amri sejumlah Rp 200.000.000 untuk diserahkan kepada Neti Herawati," lanjut jaksa.
Pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi. Foto: YouTube/SheLAT
15. Pada Oktober 2020, Edhy melalui Amri dan Ainul membayar jasa notaris Alvin Nugraha sebesar Rp 750.000.000 untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
16. Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul mengirim uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah USD 5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi (atlet silat Uzbekistan).
17. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Kemudian Amiril menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai.
"Selanjutnya Andhika Anjaresta meminta bantuan Yosi Aprizal mencari informasi tentang harga dan tempat penjualan jam tangan tersebut. Setelah itu Yosi Aprizal memberitahu Andhika Anjaresta harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold sekitar Rp 700.000.000. Setelah itu Andhika Anjaresta menyampaikannya kepada Amiril Mukminin," kata jaksa KPK.
"Pada sekira 16 November 2020, Amiril Mukminin menyerahkan uang untuk pembelian jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold sejumlah Rp 740.000.000 kepada Dwi Kusuma Wijaya yang merupakan staf Andhika Anjaresta. Kemudian Dwi Kusuma Wijaya mentransfernya ke rekening Yosi Aprizal lalu uang tersebut digunakan untuk membelikan jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold," lanjut jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Yosi kemudian membawa jam tersebut ke Jakarta. Namun saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, jam itu ditahan petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak sekitar Rp 175.000.000. Amiril kemudian menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah USD 10.000 dan Rp 71.000.000 untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.
18. Pada 2020, Edhy melalui Amiril membeli 1 mobil Toyota Innova Venturer 2.0 untuk operasional Amiril.
19. Pada 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bahtiar melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp 3.400.000.000 ke rekening Ainul di BNI pada 6 November 2020. Amiril meminta Ainul menarik tunai uang sebesar Rp 2.500.000.000. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang tersebut kepada Qushairi Rawi. Sedangkan sisanya Ainul transfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan Amiril.
ADVERTISEMENT
20. Pada November 2020, Edhy memerintahkan Amiril transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali sekitar Rp 3.700.000.000. Sumber uang yang diberikan kepada PT Gardatama Nusantara berasal dari rekening Achmad Bahtiar.
21. Edhy melalui Amiril dan Ainul mentransfer kepada beberapa pihak antara lain sebagai berikut:
a. Tety Yumiati sebesar Rp 450.000.000 untuk pembayaran DP tanah milik Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung.
b. Ismail sebesar Rp 400.000.000 dan Rp 382.850.000.
c. Firman Arip sebesar Rp 210.000.000.
d. Alayk Mubarok sebesar Rp 209.050.000 untuk pelunasan pinjaman uang Amiril Mukminin.
e. Aziz Ewan Wijaya sebesar Rp 200.000.000 pada 31 Oktober 2020 untuk pinjaman uang dari Amiril Mukminin.
f. Fachrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution (Sespri Edhy ) sebesar Rp 200.000.000 untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
g. Qushairi Rawi sebesar Rp 425.000.000 untuk bisnis durian Musang King Amiril.
h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp 247.440.000 untuk pembayaran bisnis durian.
i. Khairul Anwar sebesar Rp 141.000.000 pemberian untuk paman Amiril.
j. Zulia Larasati sebesar Rp 114.100.000 untuk bisnis durian Amiril.
k. Michael sebesar Rp 110.000.000.
l. Mulyadi sebesar Rp 100.000.000.
m. Muhammad Siddik sebesar Rp 110.610.000.
n. Kebun Rato Group sebesar Rp 100.000.000 untuk bisnis mangga alpukat Amiril Mukminin.
o. Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp 100.000.000.
p. Andreau Misanta sebesar Rp 218.400.000.
q. Bahtiar Aly sebesar Rp 100.000.000.
r. Chusni Mubarok sebesar Rp 80.000.000.
s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp 81.005.000 untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy.
ADVERTISEMENT
t. Ery Cahyaningrum sebesar Rp 71.400.000.
u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp 50.000.000.
v. Pembayaran kartu kredit Edhy sebesar Rp 40.716.967.
w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy sebesar Rp 1.329.066.883.
Istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi (tengah) bersaksi dalam sidang kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
22. Dipergunakan untuk belanja Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020 sebesar Rp 833.427.738 dengan rincian:
1) 1 buah jam tangan pria merk Rolex tipe Oyster Perpetual warna silver.
2) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust warna rosegold.
3) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust warna rosegold dan silver.
4) 1 buah dompet merek Tumi warna hitam.
ADVERTISEMENT
5) 1 buah tas koper merek Tumi warna hitam;
6) 1 buah tas kerja/ bisnis merek Tumi.
7) 2 buah pulpen Mount Blanc beserta 2 isi ulang pulpen.
8) 1 buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenis soft trunk.
9) 1 buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy.
10) 1 buah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenis soft trunk.
11) 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam.
12) 1 buah tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem.
13) 1 buah tas koper merek Tumi warna hitam.
14) Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian 3 baju anak-anak, 19 celana, 1 tas anak, 5 jaket hoodie, 12 jas hujan, 1 baju merk Brooks Brothers, 1 celana merk Brooks Brothers slim fit, 6 parfum merek Blue de Chanel Paris ukuran 100 ml, dan 1 unit sepeda merk Specialized Roubaix SW DI2.
Tersangka staf khusus mantan Menteri KP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2) Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jaksa KPK menyebut, terdapat penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi dari para eksportir benur yang dipergunakan membeli aset sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Pada September 2020, Andreau membeli 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun pembuatan 2020 seharga Rp 1.165.650.000.
b. Sekitar Juni sampai Juli 2020, Andreau membeli 1 bidang tanah seluas 219 m2 beserta bangunan di Jl. Cilandak 1 Ujung, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seharga Rp 8.000.100.000.
c. Pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian 1 bidang tanah seluas 200 m2 beserta bangunan di Blok/No.Kav: A/16, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seharga Rp 1.182.432.722.
d. Pada tanggal 1 dan 14 Juli 2020 serta 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 285.000.000.
e. Pada Agustus sampai November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa:
ADVERTISEMENT
1) Pembayaran sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE, Tower Shapire, Jakarta Pusat, seharga Rp 42.000.000.
2) Pembelian 1 buah cincin berlian seharga Rp 27.000.000.
3) Pembelian 1 buah kacamata merk Dior seharga Rp 4.750.000.
4) Pembelian 1 buah jam tangan merk Burberry seharga Rp 8.000.000.
5) Pembelian 1 buah tas merk YSL seharga Rp 17.000.000.
6) Pembelian 1 buah jam merk Christ Verra.
Tersangka Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu Safri menerima uang sebesar USD 26.000 dari Suharjito, Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp 5.047.074.000 dari keuntungan PT ACK, dan Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL," tutup jaksa KPK.
Atas perbuatannya Edhy bersama Safri, Siswadhi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Andreau didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT