Dugaan Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah Belum 30 Hari, Apa Kata KPK?

1 Maret 2021 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap, Nurdin diduga menerima Rp 2 miliar terkait proyek Wisata Bira dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Sementara mengenai gratifikasi, Nurdin diduga menerima 3 kali dari kontraktor lain yang nilainya Rp 3,4 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda, berikut rinciannya:
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari 3 penerimaan itu, 2 di antaranya terjadi pada Februari 2021. Tetapi KPK tak merinci tanggalnya.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, Nurdin sebenarnya punya waktu 30 hari untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) b. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menyampaikan pelaporan Gratifikasi kepada:
b. Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Namun demikian, dalam aturan tersebut, juga diatur mengenai pelaporan gratifikasi yang sudah tak bisa diterima. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 14. Salah satunya poinnya menyebutkan bahwa gratifikasi tak bisa ditindaklanjuti apabila tengah dilakukan penyidikan oleh KPK. Berikut bunyinya:
Laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima Pelapor;
b. tidak dilaporkan secara lengkap dan/atau benar;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum;
ADVERTISEMENT
d. diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima Gratifikasi; dan/atau
e. patut diduga terkait tindak pidana lainnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lantas apa kata KPK mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin yang belum melebihi jangka waktu melapor?
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sejauh ini Nurdin belum melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Sejauh ini tidak ada laporan dugaan gratifikasi tersebut dari yang bersangkutan," kata Ali saat dihubungi, Senin (1/3).
Namun demikian, apabila Nurdin tetap mencoba melaporkan gratifikasi tersebut meski berstatus tersangka, KPK akan memverifikasinya.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali menyatakan akan mengecek apakah pelaporan tersebut sudah sesuai ketentuan atau tidak dan menyampaikan statusnya.
"Setiap laporan gratifikasi oleh penyelenggara negara, KPK melalui direktorat gratifikasi akan memproses dan melakukan verifikasi. Berikutnya akan ditetapkan statusnya," tutup Ali.
ADVERTISEMENT