Dugaan Pinangki Lapor Jaksa Agung Usai Bertemu Djoko Tjandra Dibahas di Ekspose
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi perhatian publik. Setelah mendapat sorotan lantaran dinilai conflict of interest, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya melibatkan Polri, KPK, Komisi Kejaksaan, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam ekspose, dibahas mengenai perkembangan penyidikan kasus Jaksa Pinangki. Salah satu yang dibahas yakni dugaan Jaksa Pinangki melaporkan pertemuannya dengan Djoko Tjandra pada akhir 2019 kepada Jaksa Agung , ST Burhanuddin.
"Soal pertanyaan itu (dugaan Jaksa Pinangki lapor ke Jaksa Agung) dibahas, kan ada yang keluar entah BAP entah apa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (8/9).
Meski demikian, kata Ali, materi penyidikan mengenai hal tersebut tak bisa diungkap ke publik. Ia hanya menyebut semua penjelasannya akan dibuka dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki.
"Dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul itu," ucapnya.
Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui seseorang bernama Andi Irfan Jaya.
Suap tersebut diduga untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali. Kini, ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Jaksa Pinangki, turut dijerat dengan pencucian uang.
ADVERTISEMENT