Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data 8 Lembaga karena Langgar Kerja Sama

8 September 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan 8 lembaga karena tak memenuhi poin kerja sama yang dibuat. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kerja sama dengan 8 lembaga tersebut dihentikan sebagai sanksi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Hak akses verifikasi data kependudukan tersebut sebetulnya dukungan Kemendagri kepada lembaga jasa keuangan untuk proses e-KYC (electronic Know Your Customer). Dengan hak itu, lembaga bisa mencocokan data nasabah di lembaga jasa keuangan seperti perbankan, lembaga pembiayaan, asuransi, pasar modal, hingga koperasi.
"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Zudan.
"Data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hak akses tersebut, menurut Zudan, diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Namun, setelah dievaluasi, rupanya ada delapan lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca e-KTP, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan," pungkasnya.
Delapan lembaga tersebut adalah:
1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
4. PT BPD PAPUA
5. PT BPD KALBAR
6. PT GADAI CIPTA PELUANG
7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
8. KOSPIN LIMA GARUDA
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona