news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dukun Pengganda Uang di Karawang Tewas Ditusuk Pasiennya

22 Februari 2020 16:22 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan penuh rasa penasaran, Nadia Somantri (29) mendatangi rumah Ono Karno (62), pria yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di Karawang, Jawa Barat. Membawa dua bilah pisau, Nadia bermaksud menanyakan perihal proses penggandaan uang yang diklaim bisa dilakukan oleh si dukun.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan dua pisau itu, pelaku menusuk korban bertubi-tubi di tempat praktiknya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (22/2).
Bimantoro menuturkan, akibat menerima banyak luka tusukan, Ono sang dukun tak berdaya, ia pun tewas seketika. Sementara Nadia langsung menyerahkan diri ke polisi.
"Usai melihat korban berlumuran darah, pelaku datang ke Polres Karawang untuk menyerahkan diri," kata Bimantoro.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/2) sore. Saat itu, Nadia bermaksud menanyakan proses penggandaan uang yang dilakukan Ono secara gaib.
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Beberapa bulan sebelumnya, ayah pelaku mengaku menyerahkan uang kepada korban senilai Rp 200 juta untuk digandakan," tutur Bimantoro.
Namun, penggandaan uang itu tak membuahkan hasil. Nadia lantas mendatangi Ono untuk menagih uang sekaligus menjajal kesaktian dukun asal Klari tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ditagih, korban malah marah dan menghina pelaku. Alhasil mereka cekcok dan bertengkar," kata Bimantoro.
Menggunakan sebilah pisau lipat dan sebilah pisau belati, Nadia kemudian bertubi-tubi menusuk perut, dan leher Ono. Meski sempat melakukan perlawanan, Ono akhirnya terjatuh bersimbah darah.
"Melihat korban kepayahan. Pelaku tak melarikan diri atau bersembunyi. Ia langsung datang ke Polres Karawang untuk menyerahkan diri," kata Bimantoro.
Meski menyerahkan diri, Nadia tetap berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.