Dukung Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, Pemkot Depok Siapkan Peraturan Wali Kota

8 Januari 2021 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Depok Mohhamad Idris mengumumkan akan terbitkan Perwal pembatasan kegiatan masyarakat, Jumat (8/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Depok Mohhamad Idris mengumumkan akan terbitkan Perwal pembatasan kegiatan masyarakat, Jumat (8/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari. Perwal tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Depok terkait kebijakan Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui kanal YouTubenya mengatakan, Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait rencana PPKM Jawa dan Bali. Rencananya, Pemerintah Kota Depok akan membuatkan Perwal untuk merealisasikan sebagai dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami akan segera membuat Perwal sebagai bentuk realisasi dukungan,” ujar Idris, Jumat (8/1).
Idris mengungkapkan, rencana penerapan PPKM untuk Jawa dan Bali telah dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kepada seluruh warga dan pihak terkait diharapkan untuk bersama-sama segera melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan bersama,” ucap Idris.
Idris menjelaskan, penerapan PPKM untuk Jawa dan Bali dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dinilai tepat. Apalagi, PPKM diterapkan di kota besar dan metropolitan yang mengalami peningkatan kasus COVID-19, salah satunya di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan ini sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19,” tutup Idris.