Duterte Batalkan RUU Antipemukulan Anak di Filipina

1 Maret 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Filipina Rodrigo Duterte Foto: Romeo Ranoco/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Filipina Rodrigo Duterte Foto: Romeo Ranoco/Reuters
ADVERTISEMENT
Presiden Filipina Rodrigo Duterte memveto rancangan undang-undang melarang orang tua memukul anak.
ADVERTISEMENT
RUU itu berisi larangan melakukan tindak fisik, mempermalukan, merendahkan, dan hukuman kedisiplinan oleh orang tua atau guru terhadap anak.
Dalam RUU tersebut, pelaku bila sudah berulang kali melakukan pelanggaran maka akan mendapat konseling pengaturan emosi.
Menurut Duterte, RUU itu cerminan budaya Barat. Penerapannya pun tidak sesuai untuk keadaan dan kondisi di Filipina.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte Foto: Ezra Acayan/Reuters
"Ada tren yang lazimnya terjadi di negara-negara Barat, mereka melihat hukuman fisik untuk kedisiplinan sudah ketinggalan zaman," sebut Duterte di depan Kongres Filipina seperti dikutip dari AFP, Jumat (1/3).
"Saya percaya, kita semua harus melawan tren ini," tegas Duterte.
Pada kesempatan itu, Duterte juga menyarankan agar usia pertanggungjawaban pidana diturunkan di bawah umur 15 tahun.
Seperti biasanya, komentar Duterte memicu kontroversi. Juru bicara Jaringan Hak Anak Richard Dy meminta kongres mengacuhkan veto Duterte dan tetap menyetujui RUU itu.
ADVERTISEMENT
"Ada norma budaya di Filipina bahwa memukul anak ditujukan untuk mendisiplinkan mereka, itu yang ingin kami ubah lewat UU ini," sebutnya.
"Penelitian menunjukkan hukuman fisik terhadap anak dapat menyebabkan depresi, bunuh diri, dan membuat korban akan memukul anaknya ketika besar," jelas Dy.