Edarkan 10 Kg Ganja Jelang Nataru, Pria di Bandung Terancam Hukuman Mati

20 Desember 2022 22:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti ganja yang berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti ganja yang berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berusia 41 tahun berinisial TH ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung. Ia ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja pada malam tahun baru di wilayah Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, TH telah diawasi gerak-geriknya oleh polisi sejak tiga bulan lalu.
Dari pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapat informasi adanya penimbunan ganja di daerah Arjasari. Polisi kemudian melakukan penggalian dan mendapati 6 Kg ganja.
"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 Kg ganja ini," kata Kusworo dalam keterangannya di Mapolresta Bandung pada Selasa (20/12).
Ilustrasi Ganja Medis. Foto: HQuality/Shutterstock
Terungkap TH sebenarnya mempunyai 10 Kg ganja. Akan tetapi, 4 Kg lainnya sudah berhasil diedarkan sehingga hanya tersisa 6 Kg. Barang bukti itu disebut bakal diedarkan oleh TH saat momen pergantian tahun.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang daripada konsumsi ganja," kata Kusworo.
ADVERTISEMENT
TH diketahui juga merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya kali ini, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.