Eddy: Pelaporan Penghinaan pada Pemerintah Tak Mudah, Akan Dinilai Antikritik

13 Desember 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
ADVERTISEMENT
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memastikan seseorang tak akan mudah dipidana dengan adanya pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara, termasuk presiden dan wapres dalam KUHP.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan hanya kepala negara, wapres, dan ketua institusi/lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
Jika pihak yang melapor di luar kepala negara, wapres, atau ketua lembaga atau instansi pemerintahan, maka delik aduan tersebut tak akan bisa menjadi delik pidana.
"[Misal DPR] yang harus melapor itu Ketua DPR. Jadi delik aduan. Lembaga kepresidenan itu yang lapor harus presiden. Lembaga legislatif itu DPR, MPR, DPD yang melapor hanya boleh ketua," kata Eddy di Gedung DPR RI, Selasa (13/12).
"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, lembaga yudikatif, yang melapor siapa? Ya ketua," imbuh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini.
Sebab itu, menurut Eddy, akan sangat sulit terjadi pelaporan tindak pidana terkait penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara. Sebab jika tak memiliki urgensi, maka akan menuai kecaman dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Terkait pasal kohabitasi (kumpul kebo) dan zina yang menuai sorotan publik nasional hingga internasional, Eddy juga memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi.
"Besok juga akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden. Jadi Kepala Staf Presiden mengundang kementerian dan lembaga agar melakukan sosialisasi juga. Baik ke internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dan terutama masyarakat supaya tidak ada kesalahan penafsiran," jelas Eddy.
Selain itu, Eddy juga mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait pasal living law (hukum adat). Sehingga pemerintah daerah tak bisa semena-mena menerapkan hukum adat kepada warganya.
ADVERTISEMENT

Rincian Pasal Penghinaan

Pasal penghinaan terhadap pemerintah, termasuk kepada presiden dan wapres menjadi salah satu pasal kontroversial KUHP. Banyak yang menilai pasal ini karet dan tak punya pakem spesifik soal beda penghinaan dan kritik.
Ini tertuang dalam Pasal 240 dan 241 yang merupakan delik aduan.
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara
Pasal ini juga serupa dengan pasal terkait serangan harkat martabat pribadi presiden wapres yang diatur Pasal 218-220.
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
ADVERTISEMENT