Eddy Sindoro Bantah Perintahkan Suap, KPK Beberkan Bukti Chat BBM

22 Februari 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks bos Lippo Grup, Eddy Sindoro, membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan anak buahnya memberikan uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang itu diduga terkait pengurusan proses pelaksanaan aanmaning (peringatan putusan gugatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
"Yang 100 juta juga saya enggak punya kapasitas, kepentingan, kuasa, otoritas, untuk kasih uangnya," kata Eddy dalam keterangannya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1).
Atas jawaban itu, penuntut umum langsung membuka bukti percakapan yang menguatkan bahwa Eddy menyetujui pemberian uang.
Bukti itu berupa chat BBM (Blackberry Messenger) antara Eddy dengan bawahannya, Wresti Kristian Hesti, yang meminta uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu, kata Wresti, akan diberikan kepada Edy Nasution untuk menunda aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Berikut petikan percakapan BBM yang dikirim Hesti kepada Eddy:
ADVERTISEMENT
"Panggilan aanmaning eksekuatur putusan SIAC Kymco, sya td sdh menghadap ke kawan pusat utk menanyakan panggilan tsb krn sesuai janji beliau sblumnya, akan pending sampai kita siapkan bantahan. Beliau akan tunda aanmaning tsb sampai awal Januari 2016 sambil menunggu kita masukkan bantahan/perlawanan. Beliau minta dikirimkan 100 utk penundaan ini latest kamis siang. Mohon persetujuan bapak. Paralel dengan itu sya ssh koordinasi dgn oscar via Maria mengenai upaya yg akan diambil terkait dgn aanmaning ini siang ini Oscar akan hadap ke PN utk konsultasi draft surat MTP, jika oke maka akan dimasukan surat tanggapan kita thd panggilan aanmaning ini. Tks cc PPFM"
"Yang kedua pak, tadi sudah discuss dengan Pak SA utk harus dikirim ke Oscar apa bs lewat transfer rek dari MTP sbg pembayaran lawyer (sbgai salah satu upaya mengeluarkan dana MTP juga) blm dijawab oleh Oscar tp saya coba via Bu Maria sepertinya tidak bisa. Utk kepastian jawaban Oscar baru bisa sdh jam 6 pm, please advice. Tks"
ADVERTISEMENT
"Yg 100 untuk kawan Pusat oke ya Pak. Sya bsa mnta Pak SA atau MTP? Utk yg Oscar. Cash bsa pak tp maksud pak SA bsa transfer kan bisa ada bukti uang keluar utk byr lawyer"
Penuntut umum pun kemudian menunjukkan jawaban Eddy yang menanggapi ucapan Wresti.
"Ya ok. Utk bukti bisa kwitansi"
Terkait bukti tersebut, Jaksa KPK bertanya kepada Eddy apakah benar menerima pesan BBM tersebut dan membalas demikian. Eddy tetap kukuh membantah hal itu.
"Saya enggak pernah terima itu. Enggak pernah baca yang ada di sini (bukti BBM)," kata dia.
Karena Eddy membantah, penuntut umum KPK pun mengeluarkan bukti rekaman percakapan antara Eddy dengan Hesti. Percakapan itu terkait dengan suap untuk penundaan aamaning PT MTP. Namun, Eddy tetap membantah bahwa rekaman suara tersebut merupakan dirinya.
Terdakwa mantan Direktur Lippo Grup Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap eks Panitera PN Jakpus Edy Nasution sekitar Rp 877 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu agar PN Jakpus menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT AAL (anak usaha Lippo Group). Tak hanya itu, suap juga diberikan agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.