Edhy Prabowo Ajukan Banding, KPK Siapkan Bantahan

26 Juli 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus budidaya dan ekspor benih lobster. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun, langkah banding ini tak diikuti oleh KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengambil sikap tak menempuh langkah banding sebab vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU. Diketahui, vonis Edhy Prabowo sesuai dengan tuntutan KPK yakni 5 tahun penjara.
Namun demikian, Ali mengatakan KPK siap menghadapi gugatan banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding. Namun demikian, tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ucap Ali kepada wartawan, Senin (26/7).
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Korupsi dilakukan bersama dengan sejumlah anak buahnya. Adapun uang yang ia terima disebut untuk memuluskan perizinan dan ekspor benih lobster terhadap sejumlah perusahaan.
Selain dihukum penjara, Edhy Prabowo juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 10,8 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Namun dalam vonis tersebut, ada satu hakim yang berbeda pendapat. Hakim Suparman Nyompa menilai Edhy Prabowo tidak meminta uang sebagaimana dakwaan jaksa.
Meski demikian, dia tetap meyakini politikus Gerindra itu menerima suap secara pasif. Uang digunakan untuk belanja di AS.