news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Edhy Prabowo Didakwa Pasal Suap, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

15 April 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijerat dengan dakwaan alternatif terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster. ada dua pasal alternatif yang menjerat politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
Edhy Prabowo dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 12 huruf a
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
ADVERTISEMENT
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450). Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.
Suap itu disebut berasal dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Suharjito sudah berstatus terdakwa pemberi suap dalam perkara ini. Dalam sidang terakhir, ia dituntut 3 tahun penjara oleh KPK.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kedua, Edhy Prabowo disebut menerima suap sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah itu. Uang diterima melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Namun, KPK belum mengungkap siapa pihak lain tersebut.
Adapun nama-nama yang disebut sebagai perantara suap ialah Amiril Muknimin merupakan sespri Edhy Prabowo; Ainul Faqih adalah staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi; Andreau Misanta adalah staf khusus Edhy Prabowo; dan Siswadi merupakan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Mereka semua pun dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini.