Edy Mulyadi Jadi Tersangka ‘Tempat Jin Buang Anak’, Terancam 10 Tahun Penjara

31 Januari 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Senin (31/1). Edy dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Ramadhan menyebut, dalam penerapan pasal pidana tersebut Edy terancam penjara 10 tahun penjara. Dia akan langsung ditahan di rutan Bareskrim.
“Ancaman 10 tahun,” ujar dia.
Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi. Penepatan tersangka tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Usai memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.