Edy Mulyadi Jadi Tersangka ‘Tempat Jin Buang Anak’, Terancam 10 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Senin (31/1). Edy dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ramadhan menyebut, dalam penerapan pasal pidana tersebut Edy terancam penjara 10 tahun penjara. Dia akan langsung ditahan di rutan Bareskrim.
“Ancaman 10 tahun,” ujar dia.
Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi. Penepatan tersangka tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Usai memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.