Edy Rahmayadi Akan Usulkan Penerapan New Normal di Sumut ke Menkes pada 20 Juni

16 Juni 2020 23:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) berbincang dengan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution  di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) berbincang dengan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Utara terus menyusun sejumlah peraturan penerapan new normal di tengah pandemi virus corona. Seluruh kepada daerah di tingkat kabupaten/kota masih menyusun teknis penerapan new normal.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan dirinya tidak bisa sembarangan dalam menyusun aturan new normal. Sebab, tiap daerah mempunyai kriteria masing-masing.
"Karena yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan pemkab/pemko masing-masing. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambah, yang cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Sehingga benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut," kata Edy Rahmayadi setelah sidang paripurna di Gedung DPRD Sumut, Selasa (16/6).
Edy meminta kepada para pelaku usaha seperti mal dan pasar tradisional mulai mempersiapkan protokol kesehatan ketat. Sebab pihaknya segera mengajukan penerapan new normal ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju new normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan new normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan. Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai new normal ini," tegas Edy.
Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Terawan Putranto (kiri) melakukan salam komando dengan Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Mantan Pangkostrad itu menambahkan, new normal harus segera diterapkan agar masyarakat tidak terus berdiam diri di rumah. Karena aktivitas masyarakat harus terus berjalan.
ADVERTISEMENT
"Seperti Kota Medan yang masuk zona merah itu tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada COVID-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," ucap Edy.
Edy juga mengingatkan akan ada sanksi berupa denda terhadap warga ataupun pemilik mal dan pasar tradisional yang melanggar aturan. Namun Edy belum merinci denda dan bentuk pelanggaran yang dimaksud.
"Ini akan kita atur dalam pergub dan perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.
Sejauh ini, rencana penerapan protokol new normal yang disiapkan Pemprov Sumut meliputi pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mal, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfektan), penyediaan temperatur check.
ADVERTISEMENT
Kemudian penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antrean, physical distancing hingga pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, dishub dan satpol PP di setiap pasar dan mal.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!