Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Mikro di Sumut hingga 28 Juni 2021

15 Juni 2021 23:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 28 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, PPKM di Sumut berakhir pada Senin 14 Juni 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang instruksi Gubernur dalam nomor 188.54/23/INST/2021.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran penyebaran COVID-19 masih terus terjadi.
"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan," ujar Oemar, dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Di dalam instruksi itu, kata Oemar, juga dilakukan pembatasan tempat kerja. Di mana setiap perkantoran wajib menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) juga 50%. Tentunya dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setiap kabupaten kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung kedai makan minum, angkringan, swalayan dan pedagang makanan lainnya.
"Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat. Dan untuk layanan makanan minuman melalui pesan antar, dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional restoran, tempat hiburan malam juga diatur jam operasionalnya.
"Mulai dari klub malam, diskotek, live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan (buka) sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujarnya
Ke depan, lanjut dia, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM untuk membuat kebijakan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan COVID-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tandasnya.