Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Mikro, Medan dan Sibolga Masuk Level IV Corona

7 Juli 2021 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy saat diwawancarai wartawan usai memantau razia masker. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edy saat diwawancarai wartawan usai memantau razia masker. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM Mikro di 12 Kabupaten/Kota di Sumut. Perpanjangan mulai Selasa (6/7) hingga (20/7) Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Keputusan tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
"Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar, dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Adapun ke 12 wilayah yang diperpanjang yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padang Sidempuan, dan Sibolga. Lalu Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
Di antara ke-12 wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, Kota Medan dan Sibolga masuk kriteria COVID-19 level empat. Angka penularan dan kematian di sana tinggi dibanding wilayah lain.
"Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit, karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 minggu," ujar Oemar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terkait peningkatan level, Kota Medan diminta melakukan 406 tes suspek COVID-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek COVID-19 per hari.
"Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di mana bila positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu," ujar Irman.
"(lalu) Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk," tambahnya.
Lebih lanjut untuk aturan umum penerapan 12 wilayah PPKM Mikro, yakni kegiatan perkantoran yang berada di zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%.
ADVERTISEMENT
"Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.," ujar Irman
Lalu untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di zona merah dilaksanakan secara daring. Selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional diberlakukan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk kapasitas pengunjungnya, dibatasi hanya sebesar 25%. Penerapan protokol kesehatannya pun harus lebih ketat.
"Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu untuk tempat hiburan, pembatasan jam operasionalnya pukul 20.00 WIB. Di sana juga dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Lalu kepada Bupati dan Wali Kota juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan.