Edy Rahmayadi soal Penggeledahan Dispora Sumut: Mana Tahu Ada Ular

18 Juli 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi enggan mengomentari soal penggeledahan kantor Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Edy menanggapi santai penggeledahan itu.
ADVERTISEMENT
"Biar digeledah dulu, mana tahu ada ularnya di sana," kata Edy singkat, di Medan, Kamis (18/7).
Edy memilih diam seribu bahasa saat ditanya lebih lanjut soal dugaan kasus korupsi yang membuat gedung Kadispora Sumut itu digeledah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggeledah kantor Kadispora Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (18/7). Pengeledahan terkait dugaan kasus korupsi proyek renovasi sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Tahun Anggaran 2017.
“Temuan-temuan terhadap hasil penggeledahan kita adalah dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengembangan penyidikan,” ujar Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan.
Dalam penggeledahan itu, diamankan sejumlah barang. Di antaranya satu unit komputer dan setumpuk dokumen. Roman mengatakan dari penggeledahan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dalam perkara ini, Kadispora Sumatera Utara Baharudin Siagian berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Sumatera Utara Sujamrat Amro sebagai tersangka. Amro, selaku kuasa pengguna anggaran, diduga tidak melakukan survei dalam penyusunan harga perkiraan spesifikasi renovasi sirkuit.
Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar. Adapun proyek renovasi sirkuit itu pagu anggarannya mencapai Rp 4,7 miliar.