Edy Rahmayadi Tanggapi Vonis Walkot Medan Nonaktif: Lebih Baik Dihukum di Dunia

11 Juni 2020 19:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancara wartawan di Rumah Dinas Gubernur.  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancara wartawan di Rumah Dinas Gubernur. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut mengomentari hukuman 6 tahun penjara yang diterima Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin karena korupsi. Ia berharap Eldin kuat menjalani vonis hakim.
ADVERTISEMENT
“Itu urusan hukum saya tidak ikut campur. Semoga saudara kita kuat. Apa pun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada akhirat,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (11/6).
Agar kejadian serupa tidak terulang, mantan Pangkostrad ini, berpesan ke kepala daerah lainnya, untuk menjalankan tugasnya pokok sesuai aturan, agar masyarakat dapat sejahtera.
“(Kejadian ini ) sebagai gambaran bupati/wali kota lain, supaya jangan terulang terulang terus tugas pokok kita adalah mensejahterakan rakyat,” pesan Edy
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin. Ia terbukti bersalah menerima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
“Menghukum terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6)
Kasus Eldin terungkap Eldin setelah saat KPP melakukan OTT pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Kasubag Protokol Pemko Medan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa Ansyari telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.