Edy Rahmayadi: Tidak Ada Penolakan Vaksinasi, Ini Kewajiban!

6 Januari 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Utara sudah menerima kedatangan 40.000 dosis vaksin Sinovac pada, Selasa (5/1). Dalam vaksinasi tahap pertama pada 14 Januari, akan diprioritaskan ke tenaga kesehatan lalu tahap selanjutnya masyarakat.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap tidak ada penolakan dari masyarakat selama vaksinasi berjalan.
"Ini tidak ada penolakan, ini kewajiban. Jadi kewajibannya kepada tenaga kesehatan," kata Edy wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (6/1).
"Makanya di awali gubernur. Kalau gubernur aja tak menolak, berarti yang lain (masyarakat) tidak boleh menolak," tambah dia.
Mantan Pangkostrad itu menambahkan, dalam meyakinkan masyarakat agar mau divaksinasi, seluruh bupati dan wali kota di Sumut juga akan divaksin terlebih dahulu.
"Ya rakyat harus divaksin. Semua harus divaksin sehingga apa yang diharapkan kita semua COVID-19 bisa diselesaikan," ucap Edy.
Namun saat disinggung apakah ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin, Edy tidak menjawabnya secara gamblang. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi penolakan.
ADVERTISEMENT
"Secara regulasi memang tidak ada alasan untuk menolak. Saya rakyat Sumut, saya menolak berarti mengorbankan orang lain," ujar Edy
"Dari undang-undang darurat kesehatan itu pasti ada sanksi. Tapi tak usahlah pakai sanksi-sanksi gitu. Semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan semuanya makanya di awali oleh gubernur," tutup dia.