LIPSUS Ganjar Pranowo di 2024- Anies Baswedan

Efek Lain Kerumunan Rizieq, PSI DPRD DKI Gulirkan Interpelasi Anies

17 November 2020 10:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kerumunan yang ditimbulkan karena acara yang dihadiri Habib Rizieq masih terus memunculkan konsekuensi lain. Kali ini, datang dari DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta berencana menggunakan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan Habib Rizieq Syihab di Tebet dan Petamburan.
Anggota Fraksi PSI yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menilai Anies telah melakukan pembiaran terhadap kerumunan dalam acara yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi virus corona. Dia menegaskan hak interpelasi tak terkait politik.
“Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta," kata Anggara, Selasa (17/11).
Menurutnya, Anies seharusnya bisa mencegah kerumunan massa. Bukan hanya memberi sanksi di akhir pelanggaran.
Anies dan Tengku Zulkarnain bertemu Habib Rizieq. Foto: Instagram/@tengkuzulkarnain.id
"Kami menyayangkan. Acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyoroti kunjungan Anies ke Petamburan untuk menemui Rizieq pada Selasa (10/11) malam. Padahal menurut aturannya, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari.
Pemanggilan ini, kata dia, juga terkait dengan Perda Penanggulangan COVID-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Agar pandemi COVID-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
"Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemda yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi paling sedikit diajukan 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Dengan aturan itu, PSI harus menggandeng fraksi lainnya untuk mewujudkan itu. Sebab, PSI hanya punya 8 kursi di DPRD DKI.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten