Effendi Gazali Datang ke KPK, Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Kasus Bansos

25 Maret 2021 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Kedatangannya itu terkait panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Effendi Gazali ditulis sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi salah satu saksi di kasus banso. Namun, Effendi Gazali mengaku belum menerima surat panggilan secara resmi.
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB melalui WA. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," kata Effendi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).
"Tapi karena ini demi KPK saya datang saja," sambungnya.
Dalam pesan yang diterimanya, ia dimintai untuk membawa sejumlah berkas ketika datang ke KPK. Termasuk dengan rekening perusahaan, tetapi ia mengaku bingung rekening perusahaan milik siapa.
"Pertanyaan yang menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?" kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia tak menjelaskan lebih jauh mengenai agenda pemanggilannya ke KPK. Ia pun kini sudah masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Belum diketahui apa saja yang akan dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Effendi. Ia pun baru sekali ini dipanggil sebagai saksi oleh KPK di kasus Bansos. Sebelumnya ia sempat jadi saksi, namun untuk perkara lain.
Terpisah, plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kedatangan Effendi. Ia menyebut, pemeriksaan seorang saksi ada dasarnya.
"Kami apresiasi atas kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik KPK. Seseorang dipanggil sebagai saksi tentu karena keterangan saksi dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait bansos sembako wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial. Kasus itu menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara menjalani cek suhu tubuh di Kemensos. Foto: Dok. Kemensos
Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor bansos yang dapat paket supplier dalam bansos corona wilayah Jabodetabek. Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara melalui anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos diduga mengakali penunjukan vendor bansos. Diduga, sudah ada pembagian mengenai jatah kuota bansos oleh Juliari Batubara dkk.
Jatah kuota itu dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Lalu digarap vendor yang terafiliasi dengan mereka. Sebagai imbalnya, para vendor diduga menyetorkan sejumlah uang.